MA Kabulkan Uji Materi Permenkumham Pengangkatan Notaris

MA Kabulkan Uji Materi Permenkumham Pengangkatan Notaris

NERACA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris yang diajukan tiga profesor dari Universitas Jambi, tujuh universitas yang memiliki program studi Magister Kenotariatan serta Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI).

“Dalam laman MA menyebutkan permohonan uji materi kami terhadap Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris dan Permenkumham Nomor 62 tahun 2016 tentang syarat pengangkatan yang melampirkan fotokopi tanda kelulusan ujian, dikabulkan,” kata Inisiator Tim 11+1 Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI) Yandrik Ershad di Jakarta, Kamis (27/9).

Tiga profesor yang mengajukan uji materi itu antara lain Prof Elita Rahmi Ketua Prodi Kenotariatan Unja, serta Prof Soekamto Satoto dan Prof BanderJohan Nasution, dosen Kenotariatan Unja. Sedangkan tujuh universitas itu adalah Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Jenderal Sudirman.

Yandrik menyatakan dengan dikabulkannya hak uji materi itu, maka Permenkumham 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris maupun turunannya batal demi hukum. Oleh sebab itu pengangkatan notaris kembali kepada Undang-Undang (UU) Jabatan Notaris.

"Semua pihak terkait wajib menghormati putusan MA tersebut. Kenyataannya sampai dengan saat ini masih akan diselenggarakan ujian pengangkatan notaris tersebut oleh pihak Kemenkumham pada tanggal 2 dan 3 Oktober 2018 mendatang, artinya apakah Menkumham sudah menghormati hasil putusan dikabulkannya hak uji materiil Permenkumham 25 tahun 2017," ujar dia.

Sementara itu, salah seorang pemohon uji materi, Prof Bahder Johan Nasution mengajak semuanya untuk menghormati putusan itu baik dari Kemenkumham, organisasi Ikatan Notaris Indonesia maupun para anggota luar biasa notaris."Jangan ada komentar-komentar atau penafisiran-penafsiran sebelum adanya salinan putusan kita terima," kata dia.

Ia juga mengajak semua prodi kenotariatan untuk menindaklanjuti putusan itu serta kelanjutan ke depannya."Secara yuridis, semua bentuk ujian kenotariatan dan sederet syaratnya yang ada di Permenkumham sudah resmi batal sejak dikabulkannya permohonan judicial review oleh MA," ujar dia.

Pendidikan program notariat di egeri ini diliputi keresahan oleh peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memperpanjang jalur untuk diangkat menjadi notaris."Keresahan itu disambut oleh Program Magister Kenotariatan Unja, disambut bagaimana keresahan itu hilang. Kita ini bukan saja yang memulai, tapi satu-satunya yang melakukan judicial review Permenkumham. Alhamdulillah selama 2 bulan uji materi itu dikabulkan," kata dia.

Yandrik menjelaskan Permenkumham itu dapat dikategorikan menggunakan asas retroaktif karena jelas tertuang dalam Pasal 25 Permenkumham itu menyebutkan bahwa peraturan menteri tersebut mulai berlaku setelah empat bulan sejak diundangkan."Dengan demikian Permenkumham ini baru berlaku pada tanggal 21 Maret 2018, tapi pada kenyataannya sejak Desember 2017 dan pada Januari 2018 permohonan pengangkatan notaris telah ditutup pada website ahu.go.id dan telah digantikan dengan ujian pengangkatan notaris (UPN)," kata dia.

Jika mengacu pada Pasal 2 ayat 2 huruf j Permenkumham Nomor 62 tahun 2016 disebutkan bahwa persyaratan pengangkatan calon notaris harus dilengkapi berkas pendukung dengan melampirkan fotokopi tanda kelulusan Ujian Pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang telah dilegalisasi.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) juga tidak menyebutkan adanya ujian pengangkatan notaris, di mana persyaratan yang dinyatakan dalam landasan Permenkumham tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UUJN dan UUJN-P, dan diketahui bahwa ujian pengangkatan notaris tidak menjadi persyaratan dan tidak diatur dalam Pasal 3 UUJN dan UUJN-P tersebut yaitu syarat untuk menjadi notaris. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…