Prospektus Terancam Kadaluarsa - Calon Emiten Harus Sampai Data Terbaru

NERACA

Jakarta –Besarnya animo perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di pasar modal cukup besar. Alhasil, pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan ada sembilan calon emiten yang mengantri untuk listing di pasar modal, namun belum mendapatkan pernyataan efektif penerbitan efek bersifat ekuitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal sembilan calon emiten tersebut menggunakan laporan keuangan per 31 Maret 2018.

Merespon hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan apresiasinya terhadap beberapa perusahaan yang IPO dan dirinya masih berharap kesembilan emiten tersebut dapat ijin efektif dari OJK. Pasalnya, jika batas akhir hingga Jum’at (28/9) belum juga mendapatkan lampu hijau dari regulator pasar modal, maka prospektus tersebut akan kadaluarsa.”Jika prospektus dan perjanjian kontrak awal dengan BEI kaduluarsa, maka perusahaan tersebut mesti menyampaikan data-data terbaru,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Nyoman Yatna menambahkan, dari sisi BEI terkait perjanjian pendahuluan bila diketahui ada data-data yang perlu di perbaharui maka wajib menyampaikan kepada BEI untuk diriview. Saat ini, BEI masih memiliki 22 calon emiten yang berencana IPO. Sayangnya, sembilan diantaranya akan segera kadaluarsa prospektusnya karena menggunakan laporan keuangan per 31 Maret 2018. Calon emiten tersebut adalah; PT Kota Satu Properti Tbk, PT Cottonnindo Ariesta Tbk, PT Superkrane Mitra Utama Tbk dan PT Net Visi Media Tbk.

Kemudian ada PT Satria Antaran Prima Tbk, PT Propertindo Mulia Investama Tbk, PT Super Energy Tbk, PT HK Metals Utama Tbk dan PT Jaya Bersama Indo Tbk. Masih dalam rangka meningkatkan jumlah emiten di pasar modal, belum lama ini pihak BEI menerbitkan relaksasi aturan IPO dan teranyar BEI melakukan penyusunan konsep perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Selain untuk mendorong peningkatan jumlah perusahaan tercatat dan memahami masukan dari pelaku pasar, terdapat lima hal yang melatarbelakangi konsep perubahan Peraturan Nomor I-A, yang pertama adalah untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal, dengan memberikan alternatif syarat pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.

Kemudian yang kedua, sebagai penyesuaian prosedur pencatatan saham dengan peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. Ketiga adalah melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen, keempat untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan pencatatan dan penawaran umum melalui  Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi  (SPRINT) OJK dan yang kelima adalah untuk mengakomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…