Neraca
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Transpacific Finance. Surat keputusan ini didasarkan atas Surat Menteri Keuangan S-230/MK.10/2012 tertanggal 16 Februari 2012.
Informasi tersebut disampaikan Bapepam-LK dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (29/2). Kata Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari, pembekuan Transpasific Finance sudah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Maka atas surat keputusan ini, Transpacific dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. Namun dalam siaran pers tersebut, Bapepam-LK, tidak menjelaskan alasan pembekuan usaha tersebut. (bani)
Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…
Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…
NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…
Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…
Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…
NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…