Cukai Rokok Penambal BPJS, Penyelamat atau Perusak?

Oleh: Noviyanto Aji

Kementerian Keuangan sepakat menggunakan dana cadangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sayangnya, itu saja tidak cukup. Sebab dana cadangan yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional, adalah Rp 4,9 triliun.

Sementara defisit BPJS Kesehatan hingga tahun 2018 mencapai Rp16,5 triliun. Defisit itu diketahui dari manajemen BPJS Kesehatan saat rapat kerja bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (17/9/2018).

Namun usai dilakukan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai defisit BPJS Kesehatan turun menjadi Rp10,98 triliun.

Demi menyehatkan neraca BPJS Kesehatan, pemerintah Jokowi kemudian kembali ke rencana awal, menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT) untuk menyelamatkan keuangan BPJS.  Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 17 September 2018.

Perpres ini dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan.

Ada empat poin utama penyelamatan BPJS Kesehatan dalam Perpres ini. Pertama, Undang-Undang Cukai telah mengamanatkan 50% hasil penerimaan cukai rokok digunakan untuk layanan kesehatan.

Kedua, pemerintah harus membantu keuangan BPJS Kesehatan yang masih mencatat defisit.

Ketiga, memerintahkan BPKP untuk diaudit mengenai defisit yang ada. Artinya ini prosedur, akuntabilitas sudah dilalui.

Keempat, Jokowi telah memerintahkan Direksi BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem verifikasi hingga keuangan. Perbaikan sistem ini tidak mudah, harus mencakup kepesertaan seluruh daerah dan klaim rumah sakit di Indonesia.

Seperti diketahui penerimaan negara dari cukai per 29 Juni 2018 telah mencapai 32,31 persen. Jumlah itu setara dengan Rp 50,21 triliun dari target APBN yang mencapai Rp 155,40 triliun.

Dari tiga hal yang ditarik cukai, sejauh ini untuk hasil tembakau sudah mencapai 47,76 triliun, minuman alkohol (MME) sebesar 2,37 triliun dan etil alkohol mencapai 0,07 triliun.

Selama ini penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen. Hal ini sesuai dengan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 (Pasal 66 ayat 1). Dalam pelaksanaan, dana penggunaan CHT itu diatur dengan PMK.

Jika target penerimaan cukai rokok pada 2017 adalah Rp148 triliun, maka setiap dua persennya dibagikan ke seluruh daerah sesuai dengan porsinya. Beberapa kota penerima DBH cukai hasil tembakau tertinggi antara lain Kudus, Malang, dan Kediri.

Penyelamat Rakyat

Alokasi dana BPJS Kesehatan yang disuntik dengan pajak rokok daerah atau cukai rokok, apakah menjadi penyelamat ataukah justru merusak?

Dilihat dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diteken, memang yang menjadi sorotan mengenai penggunaan dana pajak rokok untuk mendukung program BPJS Kesehatan.

Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok itu tertuang dalam Pasal 99 Bab XII mengenai Dukungan Pemerintah Daerah, dimana disebutkan Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.

Dukungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud melalui: a. peningkatan pencapaian kepesertaaan di wilayahnya; b. kepatuhan pembayaran Iuran; c. peningkatan pelayanan kesehatan; dan d. dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan.

Menurut Perpres ini, ditetapkan 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.

Ya, dari sini pajak rokok yang dipungut pemerintah daerah tentunya akan terpangkas. Jika biasanya 75 persen dari bagian hak pajak rokok untuk pemerintah provinsi/kabupaten/kota, maka nantinya akan langsung dipotong untuk BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, dalam ketentuan Perpres yang baru, DBH CHT yang diterima oleh pemerintah daerah berkurang dari jumlah yang selama ini diberikan.

“Yang jelas, sumber daerah, kalau dipotong, ya kalang kabut. Karena (pendapatan asli daerah) dari rokok itu paling besar. Yang kedua, restoran,” ujar Sumarsono.

Selama ini, cukai produsen rokok masuk ke pendapatan negara melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dari situ, dana cukai rokok dibagikan secara proporsional kepada 514 pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Oleh sebab itu, Sumarsono berharap, Perpres ini diantisipasi pemerintah daerah agar kondisi APBD tetap sehat. “Ini jelas dilema bagi pendapatan daerah. Karena itulah, solusi terbaiknya, ketika PAD berkurang, harus dicarikan insentif atau sumber pendapatan yang lain,” ujar Sumarsono.

Harapannya, pemerintah pusat dapat mencarikan insentif bagi daerah. Sebab, banyak pemerintah kota dan terutama kabupaten yang secara anggaran masih sangat bergantung pada dana alokasi dari pemerintah pusat.

Terpisah, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok  (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar menyatakan dirinya sangat mendukung langkah yang diambil Presiden Jokowi. Sebab, pihaknya berharap kenyataan ini bisa membuka mata hati kelompok anti rokok, terutama Menteri Kesehatan beserta jajarannya. “Bahwa kretek bukan membunuhmu, tetapi kretek penyelamat rakyat terbukti hanya industri rokok yang bisa menutup defisit BPJS Kesehatan,” tegas Sulami.

Apakah ini berarti sudah saatnya ada keberpihakan pemerintah terhadap keberadaan kretek? Sebab kenyataannya kretek/rokok bisa menjadi sarana untuk bela negara. Kretek/rokok memberikan kontribusi besar penerimaan negara, kretek sebelum dinikmati harus membayar lunas pajak dan cukainya, kretek penyelamat kesehatan masyarakat.

“Dan yang terpenting kretek heritage pundi-pundi khasanah industri bangsa. Saya berharap pemerintah agar terbuka mata hatinya terkait keberadaan industri kretek nasional,” ujar Sulami.

Agar tidak timbul kontraproduktif, pemerintah ke depannya bisa membuat peta jalan (roadmap) terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan melibatkan stakeholders IHT. Utamanya menyoal aturan main pemanfaatan dana cukai dan pajak rokok.

Pemanfaatan cukai rokok untuk pelayanan kesehatan sebenarnya sudah cukup proporsional, hanya saja tidak pernah dipergunakan dengan jelas. Alih-alih meningkatkan pelayanan kesehatan, dana cukai dan pajak rokok malah dipakai untuk kampanye bahaya merokok. Padahal jika dari dulu dimaksimalkan, BPJS Kesehatan bisa lebih diringankan pekerjaannya.

Selain itu, pemerintah juga harus cepat-cepat melakukan evaluasi terhadap BPJS Kesehatan. Sehingga masalah defisit tidak berlarut-larut terjadi.

Tetap Menyesatkan

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan secara umum pengalokasian pajak rokok daerah atau cukai rokok untuk BPJS bisa dimengerti.

Sebab rokok sebagai barang yang terkena cukai, sebagian dana cukainya memang layak dikembalikan untuk penanggulangan atau pengobatan penyakit akibat dampak negatif rokok.

Namun hal itu tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan. Karena alih-alih akan menimbulkan sejumlah ironi yang justru kontra produktif bagi masyarakat dan BPJS Kesehatan itu sendiri.

Ada tiga ironi di balik kebijakan menyuntik BPJS Kesehatan dengan cukai rokok. Pertama, mengobati orang sakit tetapi dengan cara mengeksploitasi warganya untuk tambah sakit. Sebab, dengan menggali dana cukai rokok untuk menutup BPJS sama artinya pemerintah menyuruh rakyatnya merokok. “Sama artinya pemerintah mendorong agar rakyatnya sakit, karena konsumsi rokok,” kata Tulus.

Kedua, relevan dengan itu juga akan menimbulkan paradigma keliru di kalangan masyarakat, bahwa aktivitas merokok diasumsikan sebagai bentuk bantuan pemerintah dan BPJS agar tidak defisit. “Para perokok merasa sebagai pahlawan tanda jasa. Bahkan Ketua KNPI pun mengajak masyarakat agar terus merokok guna membantu pemerintah. Sebuah ajakan yang sesat pikir,” ungkapnya.

Ketiga, ironi yang paling tragis adalah manakala upaya tersebut dibarengi dengan menaikkan produksi rokok.

Jika fenomena ini terjadi, maka pemerintah berharap agar angka kesakitan masyarakat akibat dampak negatif rokok semakin tinggi. Padahal data membuktikan bahwa salah satu jenis penyakit yang dominan diderita pasien BPJS adalah penyakit yang disebabkan oleh konsumsi rokok.

Sepanjang periode Januari-Agustus 2018, BPJS Kesehatan sudah menggelontorkan sekitar Rp6,67 triliun (51,99 persen) untuk mengganti biaya pengobatan penyakit jantung. Jadi, apakah kebijakan tambal sulam cukai rokok untuk BPJS setimpal? (www.nusantara.news)

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…