KASUS PT SUNPRIMA NUSANTARA PEMBIAYAAN (SNP) - OJK: Dana Bank Dibobol Hanya Rp 2,4 Triliun

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pembobolan dana oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di 14 bank hanya Rp 2,4 triliun, lebih kecil dari dugaan sebelumnya Bareskrim Polri yang mencapai Rp 14 triliun. Sementara itu, dua kantor akuntan publik (KAP) ditengarai terlibat dalam kasus tersebut.  

NERACA

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Slamet Edy Purnomo, kredit bermasalah itu diantisipasi oleh perbankan dengan membentuk cadangan. "Tidak sebesar itu (dana Rp 14 triliun). Terhadap 14 bank yang memberikan kredit kepada SNP sebesar Rp 2,4 triliun dibentuk cadangan untuk absorb risiko," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (26/9).

Dia menuturkan, nilai penyaluran kredit bank itu berdasarkan laporan bank. "Kalau outstanding kredit 14 bank kepada SNP sebesar Rp 2,4 triliun. Saya tidak tahu hitungan pihak kepolisian," ujar Slamet.

Saat ditanya apakah pihak internal bank terlibat, Slamet mengatakan, pihaknya masih menginvestigasi mengenai hal itu. Namun, pihak bank yang salurkan kredit juga sudah investigasi tersendiri. "Masih diteliti. Tapi bank sendiri khususnya BM sudah melakukan investigasi," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan. "Selain itu, OJK melarang penerbitan MTN tanpa seizin OJK. Kemudian langkah koordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja Kantor Akuntan Publik," ujarnya.

Anto menjelaskan saat ini SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK. Pembekuan berlaku sejak Mei 2018 karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014. "Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan," tutur dia.

Dia menegaskan, apabila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif. "Dalam jangka waktu enam bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan-tindakan tersebut, maka SNP Finance dapat dikenakan sanksi pencabutan usaha," ujarnya.

Dia menjelaskan, SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya, SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan Columbia tersebut, yang bersumber dari kredit perbankan.

Seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL. Kondisi itu telah diantisipasi oleh perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat meng-absorb risiko gagal bayar.

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan MTN, yang diperingkat Pefindo berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP DeLoitte. "Dapat disampaikan bahwa penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK, mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat privat, tapi memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan," ujarnya.

Selanjutnya, saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan sebesar Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.

Sebelumnya diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable, kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Kemudian, Pefindo menurunkan rating sebanyak dua kali, yakni Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC (credit watch negative) dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD (selective default).

Sebelumnya Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitongan menjelaskan, kasus tersebut terkuak diawali adanya laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. "PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp 425 miliar. Tetapi pada Mei 2018, status kredit tersebut macet sebesar Rp 141 miliar," ujarnya di Jakarta, Senin (24/9).

Bank Panin yang merasa ada kejanggalan dan melaporkan ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PT SNP diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. "Modusnya dengan menambahkan, menggandakan, dan menggunakan daftar piutang (fiktif) berupa data list yang ada di PT CMP," ujarnya.

Lebih lanjut, nyatanya hal tersebut juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain. Ada sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan swasta. "Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp 14 triliun," ujar Daniel.

Kantor Akuntan Publik

Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan dua akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance; Akuntan Publik Marlinna dan Merliyana Syamsul diduga melanggar standar audit profesional.

Mengutip data resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), dalam melakukan audit laporan keuangan SNP tahun buku 2012 sampai dengan 2016, mereka belum sepenuhnya menerapkan pengendalian sistem informasi terkait data nasabah dan akurasi jurnal piutang pembiayaan.

Akuntan publik tersebut belum menerapkan pemerolehan bukti audit yang cukup dan tepat atas akun piutang pembiayaan konsumen dan melaksanaan prosedur yang memadai terkait proses deteksi risiko kecurangan serta respons atas risiko kecurangan.

Di samping itu, PPPK juga menyatakan sistem pengendalian mutu akuntan publik tersebut mengandung kelemahan. Pasalnya, sistem belum bisa mencegah ancaman kedekatan antara personel senior (manajer tim audit) dalam perikatan audit pada klien yang sama untuk suatu periode yang cukup lama.

Kemenkeu menilai bahwa hal tersebut berdampak pada berkurangnya skeptisisme profesional akuntan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada mereka berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan selama 12 bulan yang mulai berlaku tanggal 16 September 2018 sampai dengan 15 September 2019.

Selain terhadap dua akuntan publik tersebut, Kementerian Keuangan juga menghukum Deloitte Indonesia. Mereka diberi sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu akuntan publik terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior.

Deloitte Indonesia juga diwajibkan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur serta melaporkan pelaksanaannya paling lambat 2 Februari 2019.

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, sanksi diberikan untuk memperbaiki mereka. "Sanksi administratif diberikan untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu akuntan publik yang lebih baik," katanya di Gedung DPR, Selasa (26/9).

Selain terhadap KAP tersebut, sanksi juga diderita oleh SNP Finance. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha mereka terhitung sejak 14 Mei lalu.  OJK bisa mencabut izin usaha SNP Finance pada November 2018 nanti. Pencabutan izin dilakukan jika perusahaan melakukan kegiatan usaha sebelum berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha. "Jika tidak dapat memenuhi ketentuan hingga berakhirnya jangka waktu PKU sesuai dengan ketentuan POJK 29 (dicabut)," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

Sementara itu, Clients and Market Leader Deloitte Indonesia Steve Aditya meminta waktu untuk menyiapkan jawaban atas sanksi tersebut. "Kami sedang menyiapkan tanggapan terhadap pemberitaan Anda, kami akan segera respon," kata Steve ketika dikonfirmasi seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Sebelumnya lima orang direksi dan manajer PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) diamankan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan pembiayaan (multifinance).

SNP Finance merupakan bagian usaha Columbia, jaringan ritel yang menawarkan pembelian barang rumah tangga secara kredit atau cicil. Dalam kegiatannya, SNP lah yang menyokong pembelian barang yang dilakukan oleh Columbia dengan sumber pendanaan dari perbankan atau surat utang.

Di industri multifinance, SNP Finance boleh dibilang pemain kelas menengah ke bawah. Lihatlah, total pembiayaan yang disalurkannya pun tidak lebih dari Rp5 triliun per tahun. Maklum, barang yang dibiayainya hanya kasur, lemari, sofa, dan perabot rumah tangga lainnya.

SNP Finance diketahui menerima fasilitas kredit modal kerja dari 14 bank. Salah satu dan yang paling besar berasal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. SNP Finance sendiri telah 20 tahun menjadi nasabah Bank Mandiri. Namun, pada 2016, perusahaan mengajukan restrukturisasi kredit.

Menurut Kombes Daniel, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Menurut dia, SNP Finance mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp425 miliar. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…