Nunggak Bayar Kewajiban Dividen - PTAPT Tuntut Ganti Rugi BFI Rp 1 Triliun

NERACA

Jakarta – Setelah PT. Aryaputra Teguharta (PTAPT) mengajukan gugatan terkait uang paksa (dwangsom) sebesar lebih dari Rp 80 miliar, kini perseroan kembali mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan ganti rugi sebesar lebih dari Rp 1 triliun dengan Nomor Registrasi Perkara: 527/PDT.G/2018/PN.JKT.PST kepada PT BFI.

Dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin perseroan menyayangkan sikap PT BFI dengan arogan dan semena-mena begitu saja menolak kewajiban hukumnya yaitu dengan sengaja tidak mau melaksanakan Putusan PK No. 240/2006, bahkan secara tidak patut mengatakan dan menyebarluaskan kepada masyarakat bahwa Putusan PK No. 240/2006 adalah putusan yang tidak berkekuatan hukum tetap yang sudah tentu hal tersebut tidak benar.

Kata Asido Panjaitan, Partner dari HHR Lawyers, sangat jelas dalam salah satu amar Putusan PK No. 240/2006 berisi putusan yang bersifat declaratoir yang menyatakan suatu keadaan yang sah menurut hukum yakni PTAPT adalah pemilik sah (lawful owner) atas saham-saham 32,32%. Kemudian soal tuntutan ganti rugi, menurut Asindo adalah ganti rugi yang berasal dari bunga akibat suatu kelalaian/kealpaan untuk membayar dividen sejak tahun buku 2002 sampai dengan tahun buku 2017.”Perlu dicatat tuntutan dividen yang digugat di sini hanya sampai dengan tahun buku 2017, artinya argo hitungan kewajiban pembayaran dividen tetap berjalan di masa yang akan datang dan hak tambahan dividen tersebut akan tetap dikejar sampai kapanpun juga oleh PTAPT,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, total ganti kerugian yang dituntut oleh PTAPT melalui dua gugatan perdata ini seluruhnya sudah berjumlah Rp 1.3 triliun. Dirinya juga menegaskan, pihaknya tidak hanya menyampaikan dua gugatan saja, tetapi akan segera mengajukan gugatan-gugatan lainnya baik di Indonesia maupun di jurisdiksi hukum luar Indonesia.

Asal tahu saja, selain tuntutan ganti kerugian, PTAPT dalam gugatannya juga menuntut atas perbuatan melawan hukum dari PTBFI yang dengan sengaja menghilangkan keberadaan PTAPT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham dalam akta-akta Notaris dan anggaran dasar yang selama ini dibuat oleh PTBFI, padahal akta-akta Notaris tersebut isinya jelas-jelas mengandung cacat material yang tidak mengakui PTAPT sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32% berdasarkan Putusan PK No. 240/2006.

BERITA TERKAIT

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…