Pengamat: Turnamen Tenis MA Sebaiknya Berpegang pada KEPPH

Pengamat: Turnamen Tenis MA Sebaiknya Berpegang pada KEPPH

NERACA

Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan, mengatakan penyelenggaraan turnamen tenis oleh Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) seharusnya tetap berpegang teguh pada kode etik pedoman dan perilaku hakim (KEPPH).

"PTWP itu seharusnya dari dan untuk hakim yang berada di lingkungan Mahkamah Agung, sehingga kalau seandainya ada pemberian atau sponsor dari pihak luar ini akan sangat disayangkan," ujar Jimmy ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (25/9).

Jimmy mengatakan PTWP adalah kegiatan yang dilakukan para warga pengadilan dengan tujuan untuk menguatkan tali silaturahmi antar hakim, sehingga semua harus diurus oleh para hakim sendiri melalui iuran-iuran resmi yang sudah diatur di internal MA.

Kendati kegiatan PTWP dilaksanakan di luar sidang, namun tetap ada kode etik yang harus dipegang teguh oleh para hakim yang salah satunya adalah tidak boleh menerima sesuatu baik barang dan jasa dari pihak-pihak yang berpotensi menjadi pihak yang berkepentingan di pengadilan, jelas Jimmy."Ini perlu dilihat, apakah ada pihak-pihak lain yang membantu atau memberikan sesuatu atau sebagai sponsor dalam acara itu, karena itu bisa menjadi persoalan," kata Jimmy.

Jimmy mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa pihak yang memberikan sponsor bisa saja menjadi pihak yang berkepentingan di pengadilan pada masa yang akan datang, sehingga pemberian sponsor ini bisa menimbulkan konflik kepentingan."Ini adalah pola etika bagaimana para hakim membuat satu acara dan bagaimana menghindari polemik-polemik dan perselisihan dengan kode etik itu," ujar Jimmy.

Sebelumnya PTWP Pusat telah menggelar Kejuaraan Nasional Tenis Beregu Piala Ketua Mahkamah Agung RI ke XVIII dan Kongres PTWP ke XVII pada 11 September hingga 16 September di Denpasar, Bali.

Sebelumnya, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto menilai laporan sejumlah hakim agung dan Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) terhadap komisioner Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pungutan liar perlombaan tenis, merupakan bentuk feodalistik Mahkamah Agung (MA).

"Sikap sejumlah Hakim Agung yang melaporkan Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya, terkait pelaksanaan PTWP di Bali beberapa waktu yang lalu, merupakan bentuk arogansi dan feodalistik Mahkamah Agung," ujar Virgo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (24/9).

Virgo berpendapat dalam alam demokrasi sudah semestinya pilar kekuasaan memiliki sistem kontrol dan keseimbangan pelaksanaan kekuasaan (check and balance), termasuk dalam kekuasaan kehakiman. Menurut Virgo, KY memiliki fungsi menjadi pengawas dalam kerja hakim untuk menjaga martabat hakim."Namun, jika bentuk pengawasan tersebut kemudian dikriminalisasi, MA telah bertindak arogan," ujar Virgo, menegaskan.

Kegiatan Tenis Bukan Tupoksi MA

Sementara, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai penyelenggaraan kompetisi tenis yang digelar oleh Mahkamah Agung melalui Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) tidaklah berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi MA."Kegiatan itu tidaklah termasuk dalam enam tugas pokok dan fungsi MA," jelas Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Totok Yuliyanto, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (24/9).

Totok menjelaskan berdasarkan UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman, yang termasuk dalam enam fungsi MA adalah peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat, administratif, dan fungsi lain-lain. Lebih lanjut Totok menilai kompetisi tenis yang berlangsung di Bali pada 10 hingga 15 September tersebut juga berpotensi mengganggu proses peradilan akibat ketidakhadiran hakim, panitera atau pegawai pengadilan."Padahal inilah tupoksi utama warga pengadilan terutama MA," kata Totok.

Kegiatan kompetisi tenis tersebut melibatkan ratusan warga pengadilan seperti hakim, panitera, jurusita, dan pegawai pengadilan lainnya. Kondisi tersebut dinilai Totok juga berpotensi mencederai moral dan etika peradilan di mata masyarakat pencari keadilan.

"Mengingat ada aturan tentang Kode Etik dan Perilaku Profesi Hakim (KEPPH) sebagaimana merujuk pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB//IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009," kata Totok.

Totok mengatakan MA harus betul-betul memaknai mandat reformasi peradilan di dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai kegiatan yang tidak terkait sama sekali dan bahkan berpotensi mengganggu proses peradilan.

Terkait dengan PTWP tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelaskan bahwa PTWP adalah kegiatan resmi MA yang sudah ada sejak lama. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…