Pemkab Jember Gandeng KPK Tekan Gratifikasi

Pemkab Jember Gandeng KPK Tekan Gratifikasi

NERACA

Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan gratifikasi dengan menggelar sosialisasi bertema "Pengendalian Gratifikasi" di pendapa Wahyawibawagraha Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (13/9).

Sosialisasi pengendalian gratifikasi disampaikan oleh Group Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK Andy Purwana yang dihadiri oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah/kepala desa se-Kabupaten Jember."Seluruh aparatur sipil negara (ASN) perlu pengetahuan tentang gratifikasi dan kami harus tahu tata caranya terhindar dari masalah masalah gratifikasi, sehingga harus berani mengatakan tidak untuk gratifikasi," kata Bupati Jember Faida dalam sambutannya dikutip dari Antara, kemarin.

Menurut dia, sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh KPK nantinya diharapkan dapat menghilangkan keragu-raguan dalam praktik menolak gratifikasi, sehingga harus berani mengatakan tidak untuk gratifikasi karena di tangan ASN ada amanat yang menyangkut kesejahteraan masyarakat."Kami juga perlu ilmu menolak gratifikasi karena dapat menyelamatkan pada sisi administrasi, sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.

Kemudian dia juga mengatakan Pemkab Jember sudah membuat peraturan bupati sejak tahun 2016 terkait gratifikasi karena upaya pencegahan gratifikasi memerlukan payung hukum seperti peraturan bupati."Kami sinergi dengan KPK untuk melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi karena dalam sosialisasi itu terbukti banyak pertanyaan keragu-raguan yang terjawab, sehingga kegiatan sosialisasi itu sangat bermanfaat bagi ASN Pemkab Jember," tutur dia.

Faida mengaku belum mendapat laporan dari unit pengendalian gratifikasi (UPG) Inspektorat Pemkab Jember terkait dengan jumlah pengaduan gratifikasi dari ASN di lingkungan pemkab setempat.

Sementara Grup Head Pengendalian Gratifikasi KPK Andy Purwana mengatakan ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang salah satunya adalah gratifikasi dan masih banyak kasus gratifikasi yang dilaporkan ke KPK."Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau posisi, penerima tidak meminta, bersifat inventif atau ijon, tidak berpaku pada nilainya, dianggap rezeki, dan disamarkan dalam budaya atau praktik kebiasaan," ungkap dia.

Kasus gratifikasi dapat dijerat pada pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 yakni didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian dia juga mengatakan gratifikasi tidak mudah untuk dihilangkan, namun dapat dikendalikan dengan program pengendalian gratifikasi dan gratifikasi identik dengan pemberian hadiah yang terkait dengan jabatan seseorang dan berdasarkan data KPK, total nilai objek laporan penerimaan gratifikasi hingga 31 Juli 2017 mencapai Rp108 miliar lebih. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…