Menelan Kerugian Capai US$ 100 Juta - Pelanggan Multi Ocean Shipyard Telan Pil Pahit

NERACA

Jakarta – Terbebani lesunya bisnis anak usaha, mempengaruhi bisnis pelayaran PT Soechi Lines Tbk (SOCI). Pasalnya, anak Usaha PT Soechi Lines Tbk yakni, PT Multi Ocean Shipyard (MOS) digugat PKPU. Sebagai salah satu anak usaha utama yang fokus dibidang galangan kapal, tidak hanya merugikan Soechi, hal ini tentunya membawa kerugian material bagi pelanggannya.

Kemungkinan ini sangat mengkhawatirkan karena semua kapal-kapal yang sedang dibangun mMOS merupakan pesanan instansi-instansi pemerintah. Sebut saja PT Pertamina (Persero) (Pertamina) yang telah memesan 3 unit kapal tanker minyak olahan 17.500 LTDW dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dithubla) yang telah memesan 3 unit kapal perintis ukuran type 750 DWT dan kapal kenavigasian.

Perseroan mengungkapkan, 2 dari 3 kapal yang dipesan Pertamina masih belum selesai, padahal kapal ini sudah dipesan sejak 7 Mei 2014 dan seharusnya diserahkan dalam waktu 24 bulan. Kontrak sampai diperpanjang 2 kali. Yang terakhir hingga 30 Mei 2019. Kemajuan pembuatan kapal akhir tahun 2016 sebesar 52,33% dan 52,33%, akhir tahun 2017 di 71,08% dan 61,20%, dan pada buku Juni ditulis kemajuan konstruksi 76,75% dan 70,85%. Selama satu setengah tahun, laju kemajuan pembuatan kapal hanya 24,42% dan 18,52%.

Hampir mustahil MOS dapat menyelesaikan kapal-kapal pesanan Pertamina dalam waktu kurang dari satu tahun, apalagi jika dilihat tren perkembangan pembuatan kapal yang menurun. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Asal tahu saja, selama pembangunan kapal yang telah terlambat sampai tiga tahun, berarti Pertamina dan Dithubla harus menyewa kapal pengganti dengan biaya yang tidak murah. Tengok saja, untuk setiap kapal tanker yang rata-rata disewakan dengan harga $12.000 per hari dan sewa kapal perintis maupun kapal kenavigasian sebesar US$3.000 per hari. Berarti kerugian berjalan tambahan yang harus ditanggung Pertamina menjadi sebesar US$33.8 juta dan kerugian Dithubla mencapai US$ 3.5 juta. Dijumlah dengan denda keterlambatan, total keseluruhan kerugian mencapai US$ 93 juta.

Sebelumnya, Direktur SOCI, Paula Marlina pernah bilang, permasalahan utang piutang antara MOS dan Excellift Sdn, PT Kawasan Dinamika Harmonitama dan PT Alfa Tech Jaya telah selesai dengan pembayaran secara lunas. Disampaikannya, proses yang sedang dijalankan MOS pada saat ini adalah proses pengesahan perdamaian yang telah ditandatangani. Untuk diketahui, MOS sebelumnya memiliki utang senilai SGD122,15 ribu kepada Excellift Sdn, Rp 228,85 juta kepada PT Kawasan Dinamika Harmonitama dan Rp108,35 juta kepada PT Alfa Tech Jaya.

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…