Bank BUMN Sosialisasi Aturan Relaksasi Nasabah Eksportir

 

NERACA

 

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menyosialisasikan aturan relaksasi bagi nasabah eksportir yang dikeluarkan Bank Indonesia melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/18/PADG/2018. Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (24/9), upaya sosialisasi oleh dua bank BUMN tersebut dilakukan untuk mendukung langkah BI dalam menjaga pergerakan nilai tukar.

Berbagai instrumen moneter telah diterbitkan BI untuk menjaga stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing, salah satunya menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia. Ketentuan itu menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai dari 10 juta dolar AS menjadi dua juta dolar AS.

BI bekerja sama dengan BNI dan BRI menyosialisasikan peraturan baru itu kepada nasabah eksportir dari dua bank BUMN tersebut. Acara sosialisasi dihadiri oleh lebih dari 50 eksportir dan pelaku usaha lainnya. Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso menyatakan penyediaan swap lindung nilai merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik di mana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas.

Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia. Selain itu BI akan menerapkan premi swap yang lebih efisien, sehingga biaya lindung nilai menjadi lebih murah bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur dalam valuta asing. Ke depan, hal ini akan berdampak pada efisiensi premi swap di market pada khususnya dan efisiensi pasar uang pada umumnya.

SEVP Treasury & Global Services Bank BRI, Listiarini Dewajanti mengatakan relaksasi transaksi hedging ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik. “Karena instrumen swap jangka menengah masih terbatas,” kata Listiarini. Harapannya, jika bank bisa mengoptimalkan transaksi hedging, maka risiko nilai tukar bisa diminimalkan. Selain itu hal ini bisa meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia.

Dengan implementasi relaksasi hedging, premi swap akan lebih efisien dan bisa berdampak pada efisiensi premi swap di pasar, khususnya pada efisiensi pasar uang. Selain itu, Listiarini menjelaskan, relaksasi ini merupakan kesempatan baik bagi pelaku industri untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan mata uang rupiah yang diperoleh dengan menjual devisa hasil ekspornya.

Namun di lain waktu, bank tetap memiliki hak untuk membeli kembali mata uang asing yang telah dijual sebelumnya sehingga dapat memenuhi kebutuhan valuta asingnya dengan kurs yang telah diperjanjikan. Bank BRI bersama bank BUMN akan terus berkomitmen mendukung program-program pemerintah dalam kaitannya stabilitas rupiah dengan mengandalkan jaringan dan layanan yang tersebar diseluruh Indonesia.

Aturan Wajib LC

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk empat sektor usaha. "Penerbitan Permendag ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat cadangan devisa negara di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi global," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melalui keterangannya. Empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi.

Kebijakan memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C dengan penerbitan Permendag ini merupakan amanat PP No 29 Tahun 2017, pasal 4, ayat (3) tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor. Dalam hal ini, Mendag diberi kewenangan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu.

Dalam Permendag ini ditetapkan pokok-pokok pengaturan, yaitu kewajiban pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C, dan kewajiban penggunaan bank devisa di dalam negeri atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk Pemerintah. Selain itu, kewajiban pencantumkan cara pembayaran L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kewajiban penyampaian surat pernyataan bermaterai, kewajiban verifikasi oleh surveyor, serta kewajiban penyampaian laporan realisasi ekspor yang dilengkapi dengan harga final L/C.

Selain itu, juga diatur terkait penentuan harga, yaitu harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga ekspor dunia. Bila tidak ada, harga yang digunakan akan ditetapkan oleh Pemerintah/negara tujuan ekspor. Pengawasan pembayaran L/C ini akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Perdagangan.

"Permendag ini juga mengatur penangguhan L/C. Bagi kontrak yang sudah disepakati sebelum Permendag ini diterbitkan, maka dapat dilakukan penangguhan kontrak dengan ketentuan ada persetujuan dari Menteri Perdagangan," jelas Enggar.

 

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…