Integrasi OSS dan INSW, Kemudahan Usaha & Pencegahan Korupsi

Oleh:  Johana Lanjar Wibowo, Pemeriksa Pajak Pertama Ditjen Pajak Kemenkeu

Presiden Republik Indonesia menaruh atensinya terhadap pencegahan korupsi. Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak saja menjadi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya bersama pelbagai pihak sangat diperlukan. Sinergi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan juga KPK mutlak dibangun. Tujuannya agar upaya ini menjadi lebih optimal. Komitmen itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018. Beleid itu mengatur tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Banyak tantangan yang harus dihadapi dalam upaya pencegahan korupsi. Pemerintah juga telah merumuskan sasaran yang akan dicapai guna mengatasi tantangan tersebut. Ada tiga fokus Stranas PK. Salah satunya adalah perizinan dan tata niaga.

Perizinan dan tata niaga menjadi fokus karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Korupsi di perizinan menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja. Sedangkan, korupsi di tata niaga berakibat pada tingginya biaya ekonomi, khususnya komoditas pokok. Dampaknya, menjadi beban bagi golongan ekonomi rendah.

Terlalu banyak regulasi yang mengatur tentang kewenangan perizinan menjadi salah satu tantangan. Ditambah lagi, belum diberlakukannya standar layanan perizinan yang sama di seluruh daerah. Simplifikasi kebijakan dan regulasi terkait perizinan menjadi sasaran untuk penguatan upaya pencegahan korupsi di bidang ini.

Praktik di lapangan, perizinan dilakukan secara manual dan di banyak pintu. Hal ini memungkinkan terjadi penyalahgunaan wewenang dari aparatur penerbit izin atau rekomendasi. Tidak adanya sistem membuat praktik-praktik korupsi tidak dapat terawasi. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang terintegrasi secara elektronik.

Sebagai implementasinya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). OSS ini dimaksudkan sebagai perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pelaksanaan kemudahan berusaha menjadi concern Pemerintah, utamanya terkait ekspor dan impor. Rumor miring soal dokumen kepabeanan, kekarantinaan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, atau dokumen lain terkait perizinan ekspor dan impor oleh oknum acap terdengar di lapangan. Kini, pemerintah telah mengintegrasikan proses penanganan dokumen-dokumen tersebut melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Hal ini sebagaimana Perpres Nomor 44 Tahun 2018. Selain itu, melalui sistem INSW, Pemerintah tidak hanya menjamin keamanan data dan informasi, tetapi juga memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Sejalan dengan pelaksanaan OSS dan INSW, Menteri Keuangan mengintegrasikan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang kepabenan, cukai, dan perpajakan. Integrasi itu dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018.

Pelayanan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai yang melalui sistem OSS sedikitnya meliputi: (a) registrasi kepabeanan; (b) Tempat Penimbunan Berikat (TPB); (c) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); dan (d) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sedangkan pelayanan di bidang perpajakan adalah registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini sebagai prasyarat terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Selain itu, melalui PMK ini, diimplementasikan juga pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Muaranya, pada satu sisi, akan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Secara langsung akan mendorong gairah para eksportir-importir untuk melalukan ekspor dan impor. Secara tidak langsung, berimplikasi pada peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Indonesia dan penerimaan pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor.

Di sisi lain, pencegahan korupsi akan terwujud. Setiap tahapan perizinan dan proses ekspor-impor akan terekam dalam sistem. Rekam jejaknya akan terlihat sehingga meningkatkan sistem pengawasan. Dengan demikian, pelaksanaan integrasi OSS dan INSW membuat kemudahan berusaha dan pencegahan korupsi bukan muskil terwujud. (www.kemenkeu.go.id)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…