Pembatasan Uang Muka Kredit Segera Terbit

NERACA

Jakarta—Peraturan mengenai  besaran uang muka kredit (loan to value/down payment), baik untuk kendaraan motor maupun  mobil sudah memasuki tahap penyelesaian. Bahkan peraturan itu tinggal menunggu pengesahan oleh menteri keuangan. "Pembahasannya sudah final, mengenai keputusannya itu menunggu dari menteri keuangan," kata Ketua Bapepam Nurhaida di Jakarta, Rabu (29/2)

Lebih jauh kata Nurhaida, koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sudah dilakukan dan terdapat kemungkinan adanya sosialisasi bersama dengan Bapepam-LK. "Kita sudah koordinasi dengan BI, mungkin nanti sosialisasinya mudah-mudahan bisa sama-sama," terangnya.

Menurut Nurhaida, Industri perbankan telah menerapkan kebijakan LTV, untuk itu Bapepam-LK juga akan menerapkan kebijakan tersebut, yang diharapkan dengan adanya kebijakan LTV terdapat keselerasan dan keseimbangan antara BI dan Bapepam-LK.

Sebelumnya, BI mengaku masih menunggu waktu untuk mengumumkan besaran loan to value (LTV) bagi kredit kendaraan bermotor. "Kita masih cari waktu untuk bisa mengumumkan bersama-sama (dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK)," kata Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad belum lama ini.

Adapun besaran LTV kredit kendaraan bermotor, menurutnya, merupakan isu penting yang harus dibahas. Pengumuman besaran LTV harus dilakukan bersama-sama agar tidak terjadi ketimpangan antara Bank Sentral dengan Bapepam-LK. "Jangan sampai di sini (BI) lebih tinggi, di sana (Bapepam) lebih rendah (LTV-nya)," jelasnya

Dikatakan Nurhaida, dirinya memastikan, nantinya peraturan LTV itu akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). "Kalau Bapepam, tanya saja kepada mereka," tandasnya.

Beberapa waktu lalu, Nurhaida sempat mengatakan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor akan dipatok batas minimalnya. Pemerintah saat ini sedang dalam tahap akhir pembahasan ketentuan yang mengatur soal itu. Bahkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia masih berkoordinasi untuk secepatnya menuntaskan ketentuan tersebut. "Prosesnya sudah sampai tahap akhir," paparnya

Meski demikian, Nurhaida belum bersedia memberikan keterangan kapan aturan tersebut akan mulai diterbitkan dan diberlakukan. Dia juga menolak memberi gambaran batas minimal uang muka kredit. "Sekarang sedang ada koordinasi. Skema terakhir jangan dulu karena belum final," kata Nurhaida.

Tujuan diaturnya batas minimal uang muka kredit kendaran bermotor, menurut Nurhaida, karena selama ini pemerintah belum mengatur soal tersebut. Padahal, sektor pembiayaan pada dasarnya memerlukan prinsip kehati-hatian agar stabilitas sektor pembiayaan dapat berjalan dengan sehat. *cahyo

Jakarta—Peraturan mengenai  besaran uang muka kredit (loan to value/down payment), baik untuk kendaraan motor maupun  mobil sudah memasuki tahap penyelesaian. Bahkan peraturan itu tinggal menunggu pengesahan oleh menteri keuangan. "Pembahasannya sudah final, mengenai keputusannya itu menunggu dari menteri keuangan," kata Ketua Bapepam Nurhaida di Jakarta, Rabu (29/2)

Lebih jauh kata Nurhaida, koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sudah dilakukan dan terdapat kemungkinan adanya sosialisasi bersama dengan Bapepam-LK. "Kita sudah koordinasi dengan BI, mungkin nanti sosialisasinya mudah-mudahan bisa sama-sama," terangnya.

Menurut Nurhaida, Industri perbankan telah menerapkan kebijakan LTV, untuk itu Bapepam-LK juga akan menerapkan kebijakan tersebut, yang diharapkan dengan adanya kebijakan LTV terdapat keselerasan dan keseimbangan antara BI dan Bapepam-LK.

Sebelumnya, BI mengaku masih menunggu waktu untuk mengumumkan besaran loan to value (LTV) bagi kredit kendaraan bermotor. "Kita masih cari waktu untuk bisa mengumumkan bersama-sama (dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK)," kata Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad belum lama ini.

Adapun besaran LTV kredit kendaraan bermotor, menurutnya, merupakan isu penting yang harus dibahas. Pengumuman besaran LTV harus dilakukan bersama-sama agar tidak terjadi ketimpangan antara Bank Sentral dengan Bapepam-LK. "Jangan sampai di sini (BI) lebih tinggi, di sana (Bapepam) lebih rendah (LTV-nya)," jelasnya

Dikatakan Nurhaida, dirinya memastikan, nantinya peraturan LTV itu akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). "Kalau Bapepam, tanya saja kepada mereka," tandasnya.

Beberapa waktu lalu, Nurhaida sempat mengatakan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor akan dipatok batas minimalnya. Pemerintah saat ini sedang dalam tahap akhir pembahasan ketentuan yang mengatur soal itu. Bahkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia masih berkoordinasi untuk secepatnya menuntaskan ketentuan tersebut. "Prosesnya sudah sampai tahap akhir," paparnya

Meski demikian, Nurhaida belum bersedia memberikan keterangan kapan aturan tersebut akan mulai diterbitkan dan diberlakukan. Dia juga menolak memberi gambaran batas minimal uang muka kredit. "Sekarang sedang ada koordinasi. Skema terakhir jangan dulu karena belum final," kata Nurhaida.

Tujuan diaturnya batas minimal uang muka kredit kendaran bermotor, menurut Nurhaida, karena selama ini pemerintah belum mengatur soal tersebut. Padahal, sektor pembiayaan pada dasarnya memerlukan prinsip kehati-hatian agar stabilitas sektor pembiayaan dapat berjalan dengan sehat. *cahyo

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…