Siapkan Perubahan Peraturan - Komitmen BEI Permudah Persyaratan Pencatatan

NERACA

Jakarta – Kejar pertumbuhan transaksi dan emiten di pasar modal lebih agresif lagi, pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan dalam persyaratan pencatatan sebagai masukan dari pelaku pasar. Dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin disebutkan, BEI melakukan penyusunan konsep perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Selain untuk mendorong peningkatan jumlah perusahaan tercatat dan memahami masukan dari pelaku pasar, terdapat lima hal yang melatarbelakangi konsep perubahan Peraturan Nomor I-A, yang pertama adalah untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal, dengan memberikan alternatif syarat pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.

Kemudian yang kedua, sebagai penyesuaian prosedur pencatatan saham dengan peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. Ketiga adalah melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen, keempat untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan pencatatan dan penawaran umum melalui  Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi  (SPRINT) OJK dan yang kelima adalah untuk mengakomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.

BEI menegaskan secara garis besar, arah perubahan konsep Peraturan Nomor I-A ini untuk dapat mempermudah perusahaan untuk dapat mencatatkan sahamnya di bursa. Terdapat beberapa ketentuan dalam perubahan Peraturan Nomor I-A yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan tercatat tanpa mengurangi kualitas dari perusahaan tercatat, antara lain bursa memberikan alternatif syarat NTA (Net Tangible Asset) minimal Rp5 miliar di papan pengembangan, berupa laba usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp1 miliar & market cap minimal Rp100 miliar; atau pendapatan usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp40 miliar & Market Cap minimal Rp200 miliar.

Selain itu, bursa tidak lagi mengatur batasan nilai nominal saham minimal Rp100, namun mengatur harga saham perdana minimal Rp100. Kemudahan bagi pemenuhan syarat direktur independen, di mana direktur independen boleh rangkap jabatan di perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan perusahaan tercatat. Selanjutnya, mencabut ketentuan lock-up saham hasil penambahan modal tanpa HMETD.

Sementara penyederhanaan proses dan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen dengan menghapus permintaan beberapa dokumen dan menggantinya dengan prospektus. Permohonan pencatatan efek ke BEI disampaikan bersamaan dengan penyampaian pernyataan pendaftaran ke OJK, sehingga diharapkan dapat mempersingkat waktu proses pencatatan dan penawaran umum. Selanjutnya, bursa akan menghapus kewajiban penyampaian permohonan dalam bentuk hardcopy dan hanya mewajibkan penyampaian dokumen softcopy, dalam rangka integrasi proses permohonan dengan OJK melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…