Tersangka Mantan Walkot dan Sekda Depok Terkesan Janggal Tidak Ditahan - Proses Penyidikan Tersangka Korupsi APBD-P 2015 Jalan Nangka

Tersangka Mantan Walkot dan Sekda Depok Terkesan Janggal Tidak Ditahan

Proses Penyidikan Tersangka Korupsi APBD-P 2015 Jalan Nangka

NERACA

Depok - Jalan panjang proses penyelidikan membongkar kasus dugaan korupsi dana program kegiatan pelebaran jalan Nangka, Sukamaju, Tapos, Kota Depok di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015, ternyata unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Metro Depok mampu menetapkan dua tersangka sejak 20 Agustus 2018 yakni mantan Walikota Depok "NMI" dan mantan Sekretaris Daerahnya "HPR", setelah melakukan hampir seratus pejabat Esselon terkait dibawahnya diperiksa.

Namun sayangnya, setelah dilakukan dua kali upaya panggilan oleh penyidik (HPR dan NMI, 12-13 September 2018) karena sebelumnya mangkir, proses penyidikan penyidik untuk melengkapi bukti berkas dugaan kasusnya bagi kedua tersangka, menimbulkan kesan Janggal, karena kedua tersangka tidak ditahan setelah diperiksa belasan jam dari pagi hingga larut malam jelang dini hari berikutnya. Demikian hasil liputan dan investigasi NERACA dari berbagai sumber hingga kemarin.

Kejanggalan tersebut makin menjadi pertanyaan para stakeholder dan warga Depok yang ingin ada tindakan tegas aparatur penegak hukum dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara khususnya di Kota Depok ini."Kami sangat berharap ada upaya sanksi dan efek jera kendati masih dalam proses penyidikAan bagi kedua pejabat tertinggi di Kota Depok tersebut," ujar sumber NERACA yang tidak mau disebutkan namanya di Pemkot Depok.

Berdasarkan klarifikasi ke berbagai instansi vertikal terkait lainnya. Kedua tersangka tersebut juga telah dicekal kantor imigrasi tidak boleh bepergian keluar dari Kota Depok. Kemudian, Kejaksaan Negeri Kota Depok juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk diajukan tuntutanya ke Pengadilan Tipikor."Kita juga siap untuk membantu agar prosesnya dapat segera bisa diajukan berkasnya‎ ke penuntutan di pengadilan," jawab sumber NERACA yang juga enggan disebutkan namanya.

Sampai saat ini belum satu pun instansi terkait mau menjelaskan apa kasusnya secara rinci dan transparan. Hanya diakui oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Hj. Nina Suzana, bahwa benar adanya kegiatan programnya pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015.

Dijelaskanya, kegiatan programnya adalah pembebasan lahan untuk pelebaran jalan di jalan Nangka di wilayah Cimangis dan Tapos, Kota Depok."Secara rinci datanya ada di dinas PUPR," ujarnya yang mempersilahkan NERACA untuk menanyakan ke Kadis PUPR yang tahu persis masalahnya. 

Sementara Ketika NERACA menghubungi Kadis PUPR, H. Manto SH, melalui telepon selulernya, tidak bersedia untuk menjelaskan secara rinci kronologis kasusnya."Semuanya sudah dijelaskan dengan penyidik. nanti aja di pengadilan dibuka masalahnya secara transparan," tuturnya.

Sementara berdasarkan berbagai keterangan yang diperoleh NERACA dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Depok, H. Supian Suri, untuk tersangka HPR yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Staf Ahli Walikota Pejabat Esselon II, juga tidak dikenakan sanksi apapun. Bahkan juga tidak dinonaktifkan dari jabatannya sekarang ini. 

"Statusnya masih sebagai tersangka. Kita juga tidak menonaktifkannya dari jabatan, karena dalam status tersangkanya tersebut tidak ditahan,"‎ jawab Supian Suri ketika ditanyakan melalui telepon genggamnya.

Menurutnya, adanya kebijakan tidak menonaktifkan HPR dari jabatannya karena sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri yang menganuf azaz hukum praduga tidak bersalah dalam status kasusnya masih dalam dugaan. Kecuali kalau dalam status tersangkanya dilakukan penahanan, maka akan dilakukan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasar‎kan keterangan yang berhasil dipantau NERACA dari berbagai sumber terkait, kasusnya adalah adanya kerugian negara sekitar Rp10,7 miliar dari APBD-P TA 2015 yang dialokasikan dananya sekitar Rp17 miliar. Tapi tidak ada yang mau menjelaskan kegiatannya hingga merugikan negara, karena apa; apa di mark up atau ada salah prosedur dalam merealisasikan anggaran tersebut di OPD Dinas PUPR. Sehingga yang jadi tersangka adalah Walikota dan Sekda dan bukan pejabat di dinas yang mendapat alokasi anggaranya.

Biasanya yang NERACA selalu pantau dan monitoring dalam realisasi anggaran kegiatan program di OPD, jika ada kegiatan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan, Anggarannya ada di sekretariat daerah yang teknisnya di bagian pemerintahan. Sehinga Surat Keputusan Penunjukan langsungnya (SKPL) untuk pencairan dana pembebasan lahannya ditandatangani oleh sekretaris Daerah. Kalau alokasi dana anggaran ada di OPD Dinas PUPR, maka SKPL harusnya dibuat oleh Kadisnya sebagai Penanggung Jawab Anggaran (PA) atau Kepala Bidang yang menjadi Kuasa Penanggung Jawab Anggaran (KPA).

Tapi masalahnya tak satupun yang mau menjelaskan secara transparan tentang rincian kronologis kasus korupsinya. Sehingga, yang beritanya hanya dari sumber berita yang tidak valid dan resmi yang harus juga menjelaskan secara resmi pula dari unit Tipikor, Pemkot Depok, DPRD dan Instansi terkait lainya terjadinya kasus korupsi APBD dari LHP temuan BPKP.

Akibat adanya "Kekompakan" tersingkapnya kasus korupsi yang diungkap Polresta Metro Depok, Maka saat ini banyak simpang siur bentuk dan kronologisnya yang terkesan serba janggal analisa di berbagai info yang tersebar. Ada yang menduga kasus SILPA, ada juga yang menduga kasusnya mark up anggaran, adapula diduga gratifikasi dan suap di perijinan pengembang Grand Lake View, Juga dugaan anggaran ganda dan fiktif, bahkan ada yang menganalisa terjadi korupsi berjamaah mulai dari rencana pengembang bangun usahanya hingga perencanaan program, anggaran, persetujuan DPRD hingga ke dinas atau OPD yang melaksanakannya di jajaran eksekutif pemkot Depok.

Berbagai dugaan dan asumsi tersebut akan sirna, jika ada transparansi proses kasusnya secara bertahap dan resmi disampaikan kepada warga Depok melalui media massa cetak dan elektronik sebagaimana lazimnya. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

Hidupkan Suasana Ramadhan Dengan Memasang Haji Geyot

NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

Hidupkan Suasana Ramadhan Dengan Memasang Haji Geyot

NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…