YLKI: Putusan MA Soal Taksi Daring Langkah Mundur

NERACA

Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang taksi daring merupakan sebuah langkah mundur.

"Putusan MA tersebut mereduksi hak-hak konsumen karena 10 pasal yang dibatalkan berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pengemudi," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/9).

Tulus mencontohkan aturan tentang stiker sebagai identitas taksi daring. Menurut dia, sebagai angkutan umum, taksi daring tetap harus memiliki identitas sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen. Beberapa kasus yang menjadikan konsumen sebagai korban seharusnya menjadi alasan untuk membuat aturan yang lebih melindungi konsumen."Beberapa kasus membuktikan bahwa taksi daring terbukti tidak seaman yang dikatakan orang. Perlu ada aturan, salah satunya dengan pemberian identitas bagi taksi daring," ujarnya seperti dikutip Antara.

Tulus kemudian membandingkan dengan taksi daring di beberapa negara. Di negara-negara lain, taksi daring bersedia diatur, termasuk pemasangan identitas melalui stiker.

MA membatalkan beberapa pasal yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu aturan yang dibatalkan adalah tentang pemasangan stiker sebagai identitas. Kementerian Perhubungan menyatakan akan mengganti stiker dengan bentuk identitas lain di belakang nomor pelat untuk memudahkan polisi mengenali taksi daring.

Kementerian Perhubungan akan mengganti stiker yang menjadi penanda taksi daring dengan kode yang akan dicantumkan di plat nomor kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kode tersebut berupa huruf di akhir plat nomor yang akan disamakan, seperti angkutan umum yang cenderung sama."Akan ada penandaan, kode khusus misalnya di sini DN atau B nomor berapa belakangnya TK," kata dia usai peninjauan di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, Rabu (19/9).

Ketentuan stiker merupakan salah satu butir dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Sehingga, Kemenhub harus segera merumuskan formula baru untuk peraturan taksi daring yang baru.

Namun, lanjut dia, taksi daring tetap menggunakan plat hitam dan berdasarkan kuota masing-masing daerah."Kalau itu bukan kajian lagi nanti itu memang Polri mau menerapkan itu dan memang hal itu tidak dianulir di MA," ujar dia.

Budi mengatakan saat ini dalam proses pembahasan dengan para aliansi taksi daring untuk merumuskan peraturan yang baru."Ini udah dua hari konsinyering kemarin untuk aliansi-alinasi itu dan sekarang mereka sudah tunjuk tujuh orang sebagai tim yang mewakili semuanya. Mudah-mudahan dengan mereka banyak dilibatkan kemungkinan mereka untuk menolak itu kecil," kata dia.

Budi mengatakan permasalahan taksi daring masih seperti di Thailand, artinya antara operator dan pemerintah belum mencapai titik temu."Kemarin kita ke Thailand, Thailand sama dengan kita, masih kucing-kucingan, belum diatur juga. Jadi memang referensi Korea saja," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyiapkan kembali peraturan taksi dalam jaringan (daring) setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek."Lagi kita buat hari ini bersama aliansi," kata Budi Setiyadi usai acara Penghargaan Pelayanan Prima Sektor Transportasi 2018 di Jakarta, Senin (17/9).

Dia menjelaskan masih ada empat poin yang tidak dianulir oleh MA yang masih akan diatur dalam peraturan yang baru nanti, seperti kuota, wilayah operasi dan tarif. Peraturan tersebut, kata dia, juga akan menjadi payung hukum untuk rencana aplikasi taksi daring yang akan dioperasikan oleh pemerintah."Ini lagi dijajaki," kata dia.

Dia mengatakan tetap akan ada pembatasan kuota di tiap daerah untuk mengantisipasi maraknya jumlah taksi daring."Kita tetap ada pembatasan di dalam putusan MA ada batasan kuota. Nanti semuanya akumulasi dalam satu kota cuma 500 ya 500 kita pegang," ujar dia.  mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…