Siapkan Sanksi Tegas - BEI Ingatkan Soal Aturan Free Float Saham

NERACA

Jakarta - Meskipun meleset dari target, pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan emiten untuk memenuhi kewajiban aturan free float saham yang sudah ditentutkan. Pasalnya, pihak BEI siapkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 50 juta serta sanksi administratif bagi emiten yang masih belum mampu memenuhi aturan free float.

Kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna, sanksi akan diberlakukan kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut dalam kurun waktu 24 bulan mendatang.”Jadi intinya kami tidak akan biarkan, selama tidak memenuhi aturan. Jadi kami schedule untuk mereka memaparkan seperti apa nantinya, lalu kami akan memberi tahu (promote) mengenai apa yang harus dilakukan bagi emiten tersebut,"ujarnya di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, langkah tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi secara menyeluruh bagi emiten yang belum memnuhi aturan tersebut.”Sanksi monitoring pasti ada dan kami lakukan, kalau itu untuk memberikan efek jera bagi emiten tersebut. Sedangkan sanksi administrasi itu akan kami kombinasikan, jadi kalau sudah kena sanksi maka sudah dilakukan pengenaan denda," jelasnya.

Selain itu, pihak BEI juga bisa melakukan sanksi forced delisting bagi emiten yang belum memnuhi free float atau jumlah saham emiten yang beredar di publik. Hingga saat ini, BEI masih memberikan peringatan hingga denda bagi emiten yang masih belum memnuhi ketentuan tersebut. BEI pernah mengungkapkan, masih ada 18 emiten yang belum memenuhi aturan free float saham atau minimal saham beredar di publik sebesar 7,5%. Jumlah diluar ekspektasi BEI yang menargetkan atura free float saham bisa dipenuhi akhir Juni 2016. Ketentuan tentang free float dan jumlah pemegang saham minimal perusahaan tercatat diatur dalam Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham dan efek ekuitas lainnya yang diterbikan perusahaan tercatat.

Ketentuan free float diatur dalam ketentuan V.1, yakni jumlah saham yang dimiliki pemengang saham non pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Sementara itu, kententuan jumlha pemegang saham minimal diatur dalam ketentuan V.2, yakni jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening efek di sekuritas anggota bursa efek.

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…