Pemerintah Harusnya Fokus Transportasi Umum

 

 

 

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah sedang berupaya untuk mengembangkan "start up" atau perusahaan rintisan berbasis aplikasi sebagai bagian dari wacana pemerintah mengembangkan platform angkutan daring. Namun begitu, pengamat transportasi Universitas Katholik Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai seharusnya Kementerian Perhubungan fokus dalam mengurusi transportasi umum, bukan aplikasi taksi daring. "Pemerintah lebib baik fokus urus transportasi umum, tidak urus transportasi 'online'," katanya, seperti dikutip Antara, kemarin.

Djoko menilai dari urgensinya, transportasi umum lebih dahulu diprioritaskan. "Angkutan 'online' tidak akan ditagih janjinya oleh masyarakat, tapi kalau pemerintah tidak urus transportasi umum, pasti akan ditagih janjinya oleh publik," katanya. Apabila berkaca pada Korea Selatan, dia menilai, tarif tetap diatur oleh operator, bukan pemerintah.

"Meniru Korea, pemerintahnya membuat aplikasi yang diberikan pada taksi reguler gratis. Tarif tetap diatur operator, aplikator hanya menyediakan aplikasi," katanya. Dia mengusulkan pemerintah hendaknya jangan membuat aplikasi untuk taksi dan ojek karena ojek tidak termasuk dalam angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Malah nanti difasilitasi disediakan aplikasi, bisa timbul masalah baru lagi," katanya. Dia menambahkan dalam Rencana Strategis Perhubungan 2015-2019 telah diputuskan untuk membangun "bus rapid transit" (BRT) di 34 kota di Indonesia. "Namun hingga kini belum satu pun yang terwujud," katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan pihaknya mengkaji aplikasi taksi daring yang akan dioperasikan oleh Pemerintah. Ia berkaca dari Pemerintah Korea Selatan yang telah berhasil mengakuisisi aplikasi taksi daring dari swasta. Kerja sama ini, disebut-sebut bisa dilakukan dengan PT Telkom sebagai penyedia teknologi informasi.

Menteri Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya. Menhub kemudian membuat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 untuk menggantikannya, namun aturan itu kembali digugat dan akhirnya diperintahkan untuk dicabut.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (13/9), mengatakan aturan transportasi online baru yang menggantikan Permenhub 108 yang dicabut Mahkamah Agung ditargetkan rampung pada awal Oktober 2018.

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…