Presiden Teken Perpres Defisit BPJS Kesehatan Ditutupi dari Cukai Rokok

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan cukai rokok untuk menutip defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, karena hal ini merupakan amanat Undang-Undang. “Ya, memang sudah kita keluarkan. Yang pertama, itu adalah amanat Undang-Undang bahwa 50 persen dari cukai rokok itu digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (19/9).

Presiden menjelaskan, defisit BPS harus ditutup agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Untuk itulah, pemerintah memutuskan menutup defisit BPJS dari hasil cukai rokok. Mengenai pertanggungjawaban, Presiden Jokowi mengaku telah memerintahan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit defisit BPJS. “Artinya ini prosedur, akuntabilitas, semuanya sudah dilalui,” tegas Presiden.

Presiden juga memerintahkan kepada Dirut, Direksi BPJS untuk memperbaiki sistem, baik verifikasi, baik sistem keuangan, karena ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten/kota, provinsi di seluruh tanah air. “Ini bukan sebuah hal yang mudah, bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor, klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang,” tegas Presiden seraya menambahkan, dirinya mengalami semuanya, dari lingkup di kota saja, dulu kita juga ada Kartu Sehat. Di lingkup provinsi, dulu di Jakarta, kita juga ada Kartu Jakarta Sehat.

“Itu ngontrol, verifikasi setiap rumah sakit, tidak mudah. Ini seluruh negara. Artinya, perbaikan sistem itu harus terus dilakukan,” terang Presiden. Menurut Presiden Jokowi, Undang-Undang mengamanatkan 50 persen cukai untuk pelayanan kesehatan. “Itu yang nerima juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah, kan bukan untuk layanan kesehatan pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah,” pungkasnya.

Kendati demikian, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebut hingga kini belum ada langkah dan petunjuk yang jelas terkait penggunaan dana cukai tembakau dan pajak rokok daerah tersebut. "Tapi arah kebijakan yang jelas mengenai, berkaitan dengan pajak, itu semua adalah bagian dari wacana, dalam proses pembahasan, saya sendiri yang membawahi produk daerah, belum ada arahan untuk kemudian memberikan, memberlakukan kebijakan tersebut," kata Sumarsono.

Menurut dia, penutupan defisit keuangan BPJS dengan dana cukai tembakau dan pajak rokok daerah ini akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Ia mengatakan, penerimaan asli daerah (PAD) pun akan berkurang sehingga harus mencari sumber pendapatan daerah lainnya. Namun, jika tidak dikurangi menggunakan dana cukai tembakau dan pajak rokok daerah maka justru akan mendorong masyarakat untuk terus merokok. "Itu jelas tidak sehat. Ini dilema untuk pendapatan daerah," ujar dia.

Sumarsono pun menilai, solusi terbaik ketika pendapatan asli daerah berkurang maka harus dicarikan sumber pendapatan yang lain serta diberikan insentif dari pemerintah pusat. Jika tak ada solusi, pengurangan pendapatan daerah akan menyebabkan daerah semakin bergantung pada pusat dan berpengaruh pada kualitas otonomi daerah. "Sehingga kompensasinya itu ada. Kalau tidak, daerah yang saat ini PAD-nya memperoleh plus minus 15 persen dari total APBD ya semakin menyusut. Artinya semakin bergantung pada pusat," jelasnya.

 

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…