Problematika Pertanahan di Indonesia

 

Neraca. Permasalahan tanah di Ibu kota Jakarta memang sangat rumit untuk diselesaikan, saling mengakui pemilik lahan tanah, ini yang menjadi persoalan bagi para investor tanah untuk menginvestasikan dibidang tanah.

Memiliki sertifikat tanah adalah suatu keharusan bagi pemilik tanah dan bangunan. Jika Anda memiliki tanah namun tidak bersertifikat, hal tersebut dianggap tidak sah secara hukum dan hal tersebut akan merugikan bagi Anda sendiri jika suatu saat terjadi suatu persengketaan terhadap tanah tersebut. Ada beberapa hak atas tanah yang bisa Anda miliki.

Menurut UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok atas tanah, dalam Pasal 16 disebutkan bahwa hak-hak atas tanah meliputi, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak membuka tanah, Hak memungut hasil hutan, dan hak di luar itu sesuai disebutkan dalam pasal 53. Bagaimana penjelasan mengenai hak-hak atas tanah tersebut? Mari kita simak yang berikut ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998, memunculkan polemik baru ketika sebelumnya telah ada kewenangan Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong oleh pemerintah daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota.

 

Tanah Kosong

Kewenangan penyelenggaraan urusan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota. Kalau toh ada pemerintah kabupaten dan kota yang telah mencoba melaksanakan kewenangan ini masih sebatas membentuk Tim atau Panitia yang menangani permasalahan ini, sehingga masih sebatas menetapkan surat keputusan pembentukan, belum mengoperasionalisasikan.

Kendala kelembagaan merupakan kendala utama belum terselenggaranya urusan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong ini, mengingat di sebagian besar wilayah kabupaten/kota terdapat tanah kosong dan banyak pihak-pihak (masyarakat petani) yang masih sangat membutuhkan tanah untuk aktivitas pertaniannya.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, merupakan pengganti PP 36/1998 yang dirasakan sudah tidak memadai lagi apabila dipakai sebagai acuan dalam penyelesaian penertiban dan pendayagunaan tanah telantar.

Pertimbangan utama penerbitan regulasi ini adalah adanya penelantaran tanah yang menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi dan kesejahteraan rakyat, serta menurunkan kualitas lingkungan. Dalam konteks ekonomi, penelantaran tanah ini mengakibatkan hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah.

Argumen di atas menunjukkan bahwa ada persoalan krusial tentang tanah terlantar yang belum dapat terselesaikan. Pertanyaan yang kemudian mengedepan adalah bagaimana dengan kewenangan pemerintah daerah tentang pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong yang diamanatkan oleh PP 38/2007.

Pendikotomian antara pemanfaatan tanah kosong (kewenangan pemerintah daerah) dengan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar (kewenangan pemerintah) tidak perlu dilakukan. Pemilihan istilah ’versus’ seolah-olah terdapat kewenangan yang saling berhadapan di antara kedua substansi di atas.

Padahal keduanya mempunyai semangat yang sama, untuk kesejahteraan masyarakat. Skema yang menunjukkan alur kegiatan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar berdasarkan PP 11/2010 di atas, diawali dengan empat prinsip pengelolaan pertanahan dan diakhiri dengan agenda reforma agraria, program strategis nasional dan cadangan negara terhadap tanah-tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dicabut haknya.

Prinsip pengelolaan pertanahan dan outcome dari regulasi ini merupakan irisan yang dapat dijadikan entry point bagi pelaksanaan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong bagi pemerintah kabupaten dan kota.

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…