Ombudsman Masih Temukan Indikasi Maladministrasi di Sukamiskin

Ombudsman Masih Temukan Indikasi Maladministrasi di Sukamiskin

NERACA

Bandung - Ombudsman Republik Indonesia masih menemukan adanya indikasi maladministrasi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung saat inspeksi mendadak pada Kamis (13/9).

"Kita temukan ada hal-hal yang menurut pengamatan kami, masih ada potensi maladministrasi di dalam Lapas terutama di Sukamiskin," kata Pimpinan Ombudsman RI, Ninik Rahayu, di Kantor Kementerian Hukum dan Ham Jabar, dikutip dari Antara, kemarin.

Ninik menjelaskan beberapa temuan indikasi maladministrasi itu seperti perbedaan luas kamar hunian, layanan antar satu penghuni dengan warga binaan lain, perbedaan fasilitas di kamar, hingga penyediaan televisi yang bukan kewenangan penghuni Lapas. Tak hanya itu, jika dibandingkan dengan tempat lain seperti Lapas Banceuy dan Lapas Wanita, standar operasional prosedur di Sukamiskin berkategori tidak patut.

Kategori tidak patut ini maksudnya, setiap memasuki pukul 17.00 WIB, seluruh penghuni harus masuk ke kamarnya masing-masing serta dikunci oleh petugas Lapas. Namun yang terjadi di Sukamiskin penguncian hanya dilakukan di blok tahanan saja, sehingga warga binaan bisa keluar masuk kamar dengan leluasa."Yang digembok hanya di pinggir. Tapi di masing-masing kamar, tidak digembok, jadi hanya di blok saja. Jadi leluasa di satu wilayah blok. Nah saya kira ini perlu jadi perhatian," ujar dia.

Untuk penyediaan televisi, saat ia bertanya pada penghuni Lapas, televisi yang ada di selasar merupakan hasil patungan dari para penghuni. Seharusnya, kata dia, pemerintah lah yang bertanggung jawab dalam memberikan fasilitas tersebut. Akan tetapi, Ninik memastikan di setiap kamar penghuni tidak ditemukan adanya televisi.

"Ini yang memfasilitasi seharusnya pemerintah, mau kecil mau besar urusan pemerintah. Kalau udunannya mereka, ada indikasi ketidakpatutan, masa warga binaan yang menyediakannya," kata dia.

Untuk handphone, Ombudsman masih menemukan adanya indikasi penghuni Sukamiskim yang memiliki barang terlarang dalam Lapas tersebut. Meski dari laporan pihak Lapas, pada pagi hari telah dilakukan pembersihan."Kalau handphone mestinya tidak ada lagi. Tapi saya meminta kepada Pak Kakanwil betul kah sudah tidak ada, walaupun katanya paginya sudah dilakukan pembersihan. Kalau saya menemukan ada indikasi yang membawa handphone, nah itu harus dipastikan lagi," kata dia 

Lalu, Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan standar kamar bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung karena adanya indikasi diskriminasi antarkamar. Ninik, menemukan adanya perbedaan standar fasilitas kamar dari satu napi dengan napi lainnya saat dilakukan inspeksi mendadak pada Kamis (13/9).

Menurut dia, hal itu akan menimbulkan diskriminasi."Jangan ada potensi diskriminasi, seoramg diberikan ruangan lebih kecil atau lebih besar itu apa standarnya, atau di dalamnya memiliki kondisi yang berbeda apa standarnya," kata Ninik.

Dari hasil pengamatannya, antara satu kamar dengan kamar lain berbeda. Selain ukuran kamar, juga material bangunan yang ada di dalamnya pun ditemukan perbedaan."Ada yang pakai pelapis ada yang tidak, ada yang (kasur) tingkat ada yang tidak, ada kloset duduk, ada jongkok. Ini, kan standar layanan," kata dia.

Ninik mengatakan, seharusnya seluruh standar kamar antara napi satu dengan yang lainnya diperlakukan sama, tidak boleh ada yang beda dari segi apapun."Ada kondisi bangunan secara fisik memang berbeda antara Sukamiskin dengan tidak Sukamiskin. Ini ke depan perlu dipikirkan dan dibuat secara partisipatif yah," ujar dia.

Meski begitu, Ombudsman mendapat angin segar saat berkoordinasi dengan Kanwilkumham Jabar. Kanwilkumham telah menyoroti hal tersebut dan akan segera dilakukan pembenahan. Kanwilkumham memberikan sketsa kamar hunian di seluruh Lapas Sukamiskin yang rencananya akan dibenahi pada 2019."Saya perhatikan cukup baik, tapi ini perlu masukan dari berbagai pihak supaya tidak ada penolakan. Saya kira harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…