PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham dari enam perusahaan tercatat. Keenam emiten itu adalah PT Steady Safe Tbk. (SAFE), PT Bara Jaya Internasional Tbk. (ATPK), PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN), PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. (TMPI), dan PT Zebra Nusantara Tbk. (ZBRA).
P.H. Kepala Divisi Penilaian BEI, Nunik Gigih Ujiani dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengatakan, keenam emiten itu dikenai sanksi karena berkenaan dengan kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan pada 2018. Mereka belum melakukan pembayaran pokok angsuran IV ALF 2018 hingga 15 September lalu."Berdasarkan hal tersebut maka sejak sesi pertama perdagangan efek 17 September 2018 bursa memutuskan untuk memberi sanksi itu," ungkapnya.
Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk SAFE. Adapun emiten lain dikenai perpanjangan penghentian sementara di pasar reguler dan pasar tunai. Khusus untuk SAFE adalah aktif di seluruh pasar. Adapun, ATPK dan MTFM sispensi di seluruh pasar, dan sisanya suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…
Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…
Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…