BI Bantah Pembatasan Valas untuk Atur Devisa

 

 

NERACA

 

Padang - Bank Indonesia (BI) menyampaikan aturan tentang membawa valas atau uang asing ke dalam dan luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BI no 20/2/PBI/2018 bukan upaya untuk mengontrol devisa. "Jadi tujuan aturan tersebut dalam rangka memonitor pembawaan uang kertas asing untuk perusahaan, perbankan dan jasa penyedia penukaran uang untuk menjadikan rupiah lebih stabil," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Hariyadi Ramelan seperti dikutip Antara, kemarin.

Ia menyampaikan hal itu pada Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia digelar oleh BI perwakilan Sumbar. Menurutnya mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia no 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah pabeanan Indonesia, masyarakat yang membawa uang kertas asing dari luar negeri dan sebaliknya harus dilakukan melalui bank atau usaha penukaran valuta asing resmi yang berizin.

"Jadi Bank Indonesia memperketat aturan membawa masuk uang kertas asing ke dalam dan luar negeri dengan memberlakukan kebijakan setiap orang dilarang membawa uang kertas asing dengan nominal Rp1 miliar ke atas," ujarnya. Menurut dia jika sebelumnya membawa uang kertas asing melebihi Rp1 miliar dapat dilakukan oleh perorangan atau korporasi sekarang hanya bisa dilakukan lewat badan berizin yaitu bank yang telah memiliki izin sebagai bank devisa dan kegiatan usaha penukaran valas, serta usaha penukaran valuta asing yang telah memenuhi syarat.

Ia mengatakan jika ada pihak yang tidak memiliki izin membawa mata uang asing ke Indonesia melebihi Rp1 miliar maka akan dikenakan sanksi berupa denda 10 persen dari total uang asing yang dibawa dengan jumlah maksimal denda Rp300 juta. Tidak hanya itu badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI juga akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang yang dibawa dari yang disetujui.

Untuk pembayaran denda ia mengatakan dibayarkan dalam mata uang rupiah, dan dapat dipotong langsung dari uang yang dibawa untuk disetorkan oleh petugas Bea dan Cukai pada akun penerimaan pabean lainnya. Ia menambahkan peraturan ini efektif diberlakukan sejak 4 Juni 2018 dan pemberlakukan sanksi efektif diterapkan mulai 3 September 2018.

 

BERITA TERKAIT

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…