Korupsi Dana Desa

Hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama periode 2016 hingga Agustus 2017 sedikitnya ada 154 kasus penyelewengan dana desa dengan kerugian negara sedikitnya Rp30 miliar. Dari 139 pelaku penyelewengan dana desa, 107 orang merupakan otak pelaku utama, yakni kepala desa. 30 orang lainnya perangkat desa, serta 2 orang di antaranya istri kepala desa.

Angkanya meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2015 ada 15 orang kepala desa terseret kasus penyelewengan dana desa, tahun 2016 menjadi 32 orang. Kemudian, hingga Agustus 2017, kepala desa yang jadi aktor utama penyelewengan dana desa sebanyak 112 orang.

Tahun 2015 ada 17 kasus, tahun 2016 meningkat menjadi 41 kasus. Kemudian tahun 2017 ada 96 kasus. Total sepanjang tiga tahun ada 154 kasus, dengan anggaran desa yang dikorupsi mencapai 85%. Adapun modusnya berbagai macam, ada penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, pungutan liar, mark-up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap proyek.

Setidaknya ada 5 titik rawan dalam pengelolaan dana desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan dan evaluasi, juga pengadaan barang dan jasa, serta penyaluran dan pengelolaan dana desa.

Penyimpangan dilakukan dengan membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Pembiayaan sejumlah bangunan fisik dari dana desa padahal proyek tersebut sebenarnya dianggarkan dari sumber lain. Cara tipu berikutnya dengan meminjam sementara dana desa, dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak pernah dikembalikan. Pungutan atau pemotongan dana desa juga banyak dilakukan oleh oknum pejabat di kecamatan atau kabupaten.

Cara lainnya, menggelembungkan (mark-up) pembayaran honor perangkat desa serta pembayaran alat-alat tulis kantor. Termasuk pungutan pajak atau retribusi desa yang tidak disetor ke kas desa. Bentuk lainnya, membeli inventaris kantor dengan dana desa namun dipakai untuk pribadi. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Juga kongkalikong dengan sejumlah pihak untuk proyek-proyek yang didanai dana desa.

Di sisi lain, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berjanji menindak tegas pelaku penyelewengan dana desa, yakni dipecat. Kemendes PDTT mengakui selama tahun 2016 telah menerima aduan penyelewengan dana desa sampai 932 pengaduan.

Kemendes tentu serius setelah sebelumnya selalu memberikan peringatan. Saat ini tegas, menangkap dan memecat aparat yang terbukti terlibat penyelewengan. Pihaknya juga mengajak masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa.

Untuk diketahui, dana desa yang terkucur dari APBN, di tahun 2015 sebanyak Rp20,8 triliun, terserap 82%. Tahun 2016 jumlahnya bertambah menjadi Rp46,98 triliun, terserap 97%. Tahun 2017 sebanyak Rp60 triliun untuk 74.910 desa.

Jika melihat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, tercantum bahwa Kemendagri melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan. Penggunaan dana desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Jelas, hal itu tumpang tindih dan tidak efektif dalam fungsi pengawasan dan penanganan. Ada tiga lembaga yang mengurusi dana desa, itu sangat rawan untuk diselewengkan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab dari hulu hingga hilir.  “Kewenangannya tidak jelas, program dana desa tidak ada yang bertanggung jawab. Harus segera dilakukan pembenahan mendasar, termasuk kelembagaan, tata kelola, dan sistemnya,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Begitu juga tampaknya pengawasan di internal inspektorat tidak berjalan. Terbukti KPK tidak pernah menerima laporan dari inspektorat soal penyelewengan dana desa. Beda dengan inspektorat di Amerika, yang leluasa dapat melakukan pemeriksaan hingga tuntas.

Jadi, saatnya perlu melakukan revitalisasi organisasi di antara kementerian terkait. Ini agar tujuan pengawasan dan penindakan korupsi di desa dari hilir sampai hulu dapat dilakukan oleh tim inspektorat, yang selanjutnya berkoordinasi KPK untuk dipersiapkan operasi tangkap tangan (OTT). Atau bisa Inspektorat langsung melaporkan ke Kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut.

 

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…