Sidang Kasus SKL BLBI - Minta SAT Dibebaskan, Penasehat Hukum Kutip Filosofi Sam Ratulangi

Sidang Kasus SKL BLBI

Minta SAT Dibebaskan, Penasehat Hukum Kutip Filosofi Sam Ratulangi

NERACA

Jakarta - Selain bertumpu pada fakta-fakta persidangan, pledoi yang dibacakan secara bergantian oleh penasehat hukum mantan Ketua BPPN Syafrudin A. Temenggung (SAT) juga mengutip filosofi pahlawan nasional Sam Ratulangi yang terkenal  Mapalus dan Si Tou Timuo Tumou Tou yang artinya manusia baru dapat disebut manusia, jika sudah dapat memanusiakan manusia.

Bukan tanpa alasan tim penasehat hukum SAT mengutip filosofi tokok pejuang itu. Pasalnya, mereka sangat yakin bahwa tidak ada satupun fakta persidangan dan pendapat para ahli yang menunjukan SAT telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada pemegang saham BDNI Syamsul Nursalim (SN) pada April 2004 lalu.

Sebelumnya Jaksa KPK menyatakan SAT telah memperkaya orang lain atau korporasi atas penerbitan SKL terhadap pemegang saham PS Bank BDNI sebagai penerima BLBI."Menuntut oleh karenanya pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Khairuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/9).

SAT dianggap melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penerbitan SKL oleh SAT dinilai jaksa merupakan perbuatan melawan hukum karena pada proses penyelesaian BLBI telah terjadi misrepresentasi oleh pemegang saham mayoritas BDNI, SN.

Dalam proses persidangan yang berlangsung sejak Juni lalu tim penasehat hukum SAT melihat, banyak kejanggalan yang perlu diamati dan dicermati. Antara lain adalah terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 yang diminta oleh KPK. Dalam audit ini, pemberian SKL BDNI oleh SAT dinyatakan telah merugikan negara Rp 4,5 triliun, dan ini bertolak bertolak belakang dengan hasil BPK 2002 pada dan 2006 yang menyatakan SN telah melunasi semua kewajibannya dan tidak ditemukan masalah."Dalam persidangan terungkap, audit BPK 2017 ternyata tidak memenuhi prinsip audit yang independen dan tidak menerapkan prinsip asersi sehingga tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26," kata salah seorang penasehat hukum SAT, Ahmad Yani.

Kejanggalan juga terlihat dalam soal misrepresentasi. Pada tuntutannya jaksa menyebutkan SN telah melakukan misrepresentasi dalam soal kondisi kredit tambak udang. Fakta persidangan menunjukkan sangkaan ini tidak terbukti. Bahkan, menurut ahli hukum perdata, Prof Nindyo Pramono dalam kesaksiannya menyatakan perjanjian penyelesaian BLBI antara SN dan Pemerintah bersifat perdata sehingga penetapan terjadi misrepresentasi atau tidak, harus melalui keputusan pengadilan perdata."Jalurnya digugat dahulu di perdata, dibuktikan dahulu misrepresentasi atau tidak," kata Nindyo.

Soal tanggung jawab kerugian negara, dalam persidangan terungkap ini terjadi setelah BPPN dibubarkan pada 2007 saat Menteri Keuangan saat itu melalui PT PPA menjual hak tagih atas aset BDNI senilai Rp 4,8 triliun."Jadi kerugian karena penjualan aset tersebut bukan saat SAT menjadi Ketua BPPN, melainkan Menteri Keuangan saat itu. Saat itu, SAT bukan lagi siapa-siapa," kata Jamin Ginting, penasehat SAT lainnya.

Kesaksian dalam persidangan juga tidak berimbang, terutama dalam soal kesaksian petambak. Jaksa hanya memanggil saksi-saksi yang bisa memperkuat tuduhan, namun sidang pengadilan ini tidak mendengar saksi para petambak yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Dakwaa jaksa juga mengabaikan prinsip penyelesaian kewajiban BLBI melalui MSAA dan disepakati diluar pengadilan (out of court settlement) dan perdata serta sudah di akta notariskan. Fakta persidangan membuktikan, pemberian SKL kepada SN karena sebagai obligor ia sudah mengikuti seluruh proses secara hukum seperti UU No 25 Tahun 2000 tentang Propenas, Inpres No 8 tahun 2002, Tap MPR X/2001 dan Tap MPR VI/2002.

Terkait dengan berbagai kejanggalan tersebut, dapat dipahami bahwa pledoi penasehat hukum yang mengutip filosofi Sam Ratulangi itu adalah untuk menekan dan memohon kepada majelis hakim untuk tidak hanya berpegang pada adagium “lex dura sed tamen scripta” saat memutuskan perkara ini."Ada kewajiban untuk menggali rasa keadilan agar keputusannya tidak menciptakan ironi, melainkan memberikan keadilan yang sebenarnya," ucap Ahmad Yani.

Penyelesaian kasus pemberian SKL BLBI, semestinya juga mempertimbangkan sikap kooperatif PS BDNI yang menandatangani MSAA, mengingat banyak obligor lain yang sengaja menghindar kejaran pemerintah untuk membayar hutang dan kewajibannya.

Menurut catatan Kementerian Keuangan, setelah hampir 20 tahun berjalan ternyata masih cukup banyak obligor BLBI penandatangan Akta Pengakuan Utang (APU) yang belum melunasi kewajiban mereka. Tidak ada SKL dan tak ada kerjasama untuk menyelesaikan kewajibannya, justru tidak tersentuh.

Publik bertanya-tanya mengapa pemerintah membiarkan para “pengemplang utang” tersebut tanpa ada upaya hukum untuk menindak mereka. Puluhan triliun rupiah dana BLBI yang mereka nikmati dan mereka tidak beriktikad baik untuk membayarnya kembali. Ini juga merupakan ironi penegakan hukum di republik tercinta. Orang yang beriktikad baik terus dikejar-kejar, sebaliknya mereka yang sengaja merampok uang negara malah dibiarkan.

Jangan sampai penegakan hukum yang kaku dan tidak memperhatikan rasa keadilan justru dimanfaatkan oleh para kriminal untuk memperdaya pemerintah dan penegak hukum demi kepentingan mereka. Kasus BLBI-BDNI yang terus menerus dipersoalkan, telah memojokkan SN dan keluarganya sebagai sitting duck yang menjadi bulan-bulanan, sehingga akan lumpuh dan aset-aset lainnya bisa diperebutkan. 

Bila hal tersebut terjadi, penegakan hukum akan sangat mengerikan karena ditegakkan atas adagium lex dura sed tamen scripta semata, namun tidak memberikan keadilan. Dampaknya akan sangat jauh, khususnya bagi para investor yang menanamkan modal mereka di negeri ini. Persidangan kasus SKL BLBI tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia usaha, dimana konsistensi kebijakan negara? Mengapa pejabat yang ditugaskan melaksanakan kebijakan negara justru dikriminalkan?

Dalam kaitan itulah filosofi Mapalus dan Si Tou Timuo Tumou Tou menjadi sangat relevan,yaitu menjamin keputusan yang memenuhi prinsip keadilan dan kemanusiaan. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…