Pemerintah Bantu Pengembangan Fintech

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah akan membantu pengembangan sektor berbasis teknologi finansial (tekfin) yang masih terhambat perolehan izin maupun rintangan lain yang membuat industri baru ini sulit berkembang.

Sekretaris Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eny Widiyanti dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, akhir pekan kemarin mengatakan bahwa perhatian ini akan diberikan karena tekfin, tidak hanya telah memberikan kontribusi ke perekonomian, namun juga kemampuan untuk mendorong inklusi keuangan. "Kami selalu melihat apa ada regulasi yang selama ini menghambat. Misalnya ada seperti itu, kami pasti akan membantu," katanya.

Untuk itu, Eny mengatakan DNKI akan ikut mengupayakan simplifikasi peraturan mengenai sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 serta akses data di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri agar industri tekfin makin berkembang. "Mereka belum bisa mengakses ke data Dukcapil, kami juga akan membantu ke sana," tambahnya.

Terkait manfaat industri tekfin yang berbasis simpan pinjam untuk program inklusi keuangan, Eny mengatakan hal tersebut telah terlihat dari realisasi tingkat penyaluran dana dari industri ini kepada sektor riil. Hingga Juni 2018, tingkat penyaluran kredit lewat "fintech lending" telah mencapai angka Rp7,64 triliun atau tumbuh pesat dibandingkan nilai penyaluran pada akhir Desember 2016 sebesar Rp200 miliar. "Yang jelas, yang sudah ada ini, dapat optimal perannya, termasuk untuk inklusi keuangan," jelas Eny.

Meski demikian, Eny menegaskan sisi perlindungan konsumen tidak akan ditinggalkan, walau nantinya industri tekfin yang memperoleh izin dan diawasi oleh OJK semakin banyak. Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Aji Satria Suleiman mengatakan regulasi mengenai industri tekfin saat ini sudah cukup memadai, karena tinggal implementasi yang harus konsisten dilakukan.

Menurut dia, salah satu implementasi yang cukup sulit dari regulasi tersebut adalah perolehan data valid ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah penipuan dari konsumen. "Terkait verifikasi identitas, penting untuk mencegah 'fraud', sudah ada aturan soal 'knowing your customer' untuk biometrik di OJK atau BI. Sekarang hanya masalah implementasi di Dukcapil," katanya.

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…