KPK Hormati Putusan MA Soal Napi Korupsi

KPK Hormati Putusan MA Soal Napi Korupsi

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.

"Untuk putusan MA lengkapnya belum kami baca tetapi ada beberapa pemberitaan yang menulis itu dan pernyataan resmi dari MA. Ya tentu KPK sebagai institusi penegak hukum mau tak mau harus menghormati institusi peradilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9).

Meskipun, kata Febri, pada awalnya KPK sangat berharap adanya perbaikan yang signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk lebih menyaring calon-calon anggota legislatif agar tidak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD."Di mana untuk kasus yang diproses KPK untuk DPRD saja ada 146 anggota DPRD yang sudah diproses sampai saat ini dan kemungkinan akan bertambah ada sepanjang ada bukti yang cukup dan lebih dari 70 anggota DPR. Dengan fenomena ini harapan ke depannya, parlemen kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal," ucap Febri.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota. Putusan itu, menurut Fahri, telah mengembalikan pengertian dan kesadaran tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma.

"Karena itu bukan merupakan tugas KPU. Pembuatan norma hanya dilakukan oleh DPR bersama presiden dalam pembuatan UU," kata Fahri di Jakarta, Jumat (14/9).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 tahun 2018, menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota."Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (14/9).

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis (13/9)."Jadi pasal yang diujikan itu sekarang sudah tidak berlaku lagi," jelas Suhadi.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

"Sesuai dengan UU Pemilu karena ada persyaratan, setelah lima tahun yang bersangkutan menjalani hukuman, dia boleh mencalonkan diri," tambah Suhadi.

Selain itu, Suhadi menjelaskan putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik.

"Jadi mengacu ke sana (putusan MK) karena itu peraturan yang lebih tinggi, dan pada dasarnya ketentuan itu memang sudah bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu UU 7/2018," tutur Suhadi.

Adapun perkara uji materi yang dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan KPU ini, diperiksa dan diputus oleh tiga hakim agung yaitu; Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018. Ant

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…