SKL Kepada Sjamsul Nursalim Sesuai Pemenuhan MSAA, Release & Discharge, dan Audit BPK 2002

SKL Kepada Sjamsul Nursalim Sesuai Pemenuhan MSAA, Release & Discharge, dan Audit BPK 2002

NERACA

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim (SN) yang membelit terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi dari terdakwa SAT dan Tim kuasa hukumnya, SAT membacakan pledoi pribadinya setebal 110 halaman dengan judul "Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum: Mengadili Perjanjian Perdata MSAA-BDNI".

SAT menyampaikan, bahwa sesuai dengan rekomendasi dari LGS, Tim Bantuan Hukum (TBH), Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH), dan Komite Pengawas BPPN (OC-BPPN) tidak ada usulan untuk menagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp4,8 triliun kepada SN karena bukan merupakan kewajiban dia. 

"Karena utang petambak dalam MSAA-BDNI bukan kewajiban yang harus dibayar atau diselesaikan oleh SN," kata SAT membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya.

SAT juga menyampaikan, pemberian SKL kepada SN sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau aturan yang berlaku sebagaimana hasil audit BPK yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah tanggal 31 Mei 2002 Nomor: 02/04/Adutitama II/AI/05/2002.BPK berpendapat bahwa PKPS BDNI telah closing tanggal 25 Mei 1999 karena semua syarat-syarat sudah dipenuhi. Kemudian ditandatangani surat pernyataan antara BPPN dan pemegang saham BDNI di hadapan notaris Merryana Suryana. Isinya bahwa transaksi-transaksi yang tertera dalam perjanjian MSAA telah dilaksanakan oleh SN.

"Setelah mendengarkan masukan-masukan dari TPBH, Sekretariat KKSK, dan masukan dari instansi terkait serta dari Pengawasan BPPN yang meminta KKSK selaku pemerintah wajib mengikuti rekomendasi dan masukan dari audit investigatif BKP tahun 2002," ujarnya.

Syafruddin juga menyampaikan, pemberian SKL kepada SN yang telah memenuhi kewajibannya, telah sesuai ketentuan yang berlaku bahkan dikuatkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."SKL itu sudah sesuai ketentuan karena ada audit BPK bahwa SN telah menyelesaikan kewajibannya," ujar dia.

Bukan hanya itu, bahwa Sekretariat KKSK dan BPPN ditugaskan untuk melakukan FDD. Hasil dari Ernest&Young (EY) menyatakan bahwa nilai-nilai saham dari perusahaan yang diserahkan Sjamsul tidak berubah dan bahkan terjadi kelebihan.

Dalam kesempatan ini, SAT juga menepis dakwaan jaksa penuntut umum KPK di antaranya soal memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, khususnya memperkaya SN. Perhitungan tersebut didasarkan pada adanya potensi kerugian negara yang didapat dari pengurangan nilai utang petambak dengan hasil penjualan tagihan atas hutang petambak pada tahun 2007 oleh Menteri Keuangan dan PT. PPA.

"Tindakan kami diduga memperkaya SN padahal kami tidak kenal, tidak pernah bertemu dan tidak pernah berhubungan dengan SN, baik pada waktu kami menjabat Ketua BPPN (26 April 2002-30 April 2004) ataupun setelah kami tidak menjabat lagi (setelah 30 April 2004)," ujarnya. 

Menurutnya, hukum positif dibuat berdasarkan logika hukum dan rasa keadilan. Sehingga bagaimana bisa ia didakwa memperkaya SN yang sama sekali tidak mengenalnya dan tidak pernah berhubungan yang bersangkutan. "Keterangan Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah dipersidangan tanggal 16 Agustus 2018: 'Saya ingin menyampaikan bahwa memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain, itu lain-lain artinya. Kalau memperkaya diri sendiri boleh dilakukan sendirian atau bersama-sama. Memperkaya orang lain itu mesti ada motifnya. Apa tantenya diperkaya atau teman akrabnya, atau kemenakannya, atau pamannya atau anaknya. Tapi kalau orang lain sama sekali yang diperkaya, tidak masuk akal. Mana ada manusia, pejabat mau memperkaya orang lain dengan merugikan Negara yang bukan keluarganya. Untuk apa? Dalam hal itu, kalau memperkaya orang lain yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali, menurut saya itu berkaitan dengan kickback. Dia berbuat itu karena ada kickback'," ujarnya.

SAT berkata, "Tapi kalau orang pakai otak, ya…harus tahu itu. Mana ada orang mau perkaya orang lain yang tidak ada hubungannya lalu merugikan negara sendiri." ujarnya.

Menurutnya, dalam fakta persidangan tidak pernah diungkap, dibahas, diuraikan, dan disimpulkan adanya kickback berupa aliran uang atau pemberian harta benda kepadanya dan keluarganya dari siapapun terkait penerbitan SKL Pemegang Saham BDNI-SN.

"Dengan demikian, unsur 'Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi' tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…