Sengkarut Transportasi Daring

 

Oleh: Nailul Huda

Peneliti INDEF

Setelah lama tidak ada kabar huru hara pengaturan angkutan daring, babak baru pengaturan angkutan daring dimulai pada Rabu (12/918). Pasalnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa aturan yang mengatur angkutan daring, yaitu Permenhub No. 108 tahun 2017, kembali dicabut. Kejadian ini seraya mengingatkan kita kembali pada kasus pencabutan Permenhub No. 26/2017.

Pencabutan ini menjadi pertanda bahwa pembuatan peraturan tersebut dirasa merugikan beberapa pihak yang mengajukan gugatan, yaitu pengemudi angkutan daring. Selain itu peraturan ini dianggap juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lain. Karena MA menganggap peraturan bertentangan dengan peraturan perundangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pencabutan pasal-pasal dalam Permenhub 108/2017 menimbulkan rasa ketidakpastian bagi pengemudi ataupun penumpang. Bagi Driver (meskipun mengajukan gugatan), pencabutan ini membuat legalitas dipertanyakan. Secara dengan dicabutnya Permenhub 108 membuat payung hukum transportasi daring kembali tidak ada. Bagi konsumen tentu akan mengakibatkan keamanan dan kenyamanan menjadi tidak dapat dikontrol oleh pemerintah.

Ada beberapa pasal yang menarik untuk diperdebatkan dalam pencabutan Permenhub 108/ 2017, salah satunya adalah pelarangan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Artinya driver akan menjadi “karyawan” perusahaan aplikasi. Pelarangan ini sebenarnya sudah betul karena hal ini yang membedakan perusahaan transportasi daring dengan perusahaan transportasi konvensional. Perusahaan aplikasi merupakan penyambung saja antara driver atau mitra dengan konsumen atau penumpang. Perusahaan aplikasi tetap menjadi perusahaan aplikasi.

Seperti diketahui bersama, jenis pasar atau industri yang terjadi di industri angkutan daring adalah jenis pasar two sided market dimana aplikasi harus mengatur bagaimana keseimbangan yang tercipta antara mitra dengan konsumen. Jika perusahaan aplikasi ini memperoleh kekuatan lebih untuk menekan mitra (salah satunya jika perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi) maka pasar antara aplikasi dengan mitra akan sangat dikendalikan oleh perusahaan aplikasi. Mitra akan sangat dirugikan.

Salah satu pasal yang dipertahankan atau tidak dicabut dalam putusan MA adalah batas atas dan batas bawah harga transportasi online. Keputusan ini dinilai tepat karena akan melindungi juga pengemudi taksi konvensional karena harga akan kompetitif antara angkutan online dan konvensional. Praktik predatory pricing akan dapat dihindari dan persaingan akan semakin sehat.

Pencabutan ini membuat pemerintah harus membuat aturan lagi. Pemerintah diharapkan dapat lebih mempertimbangkan berbagai kondisi perusahaan aplikasi, mitra, dan konsumen. Hal ini dikarenakan potensi ekonomi dan penerimaan negara dari industri ini terbilang cukup besar. Jadi industri ini jangan dibiarkan layu sebelum mekar.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…