KY: Dua Faktor Penyebab Pelanggaran Etika Hakim

KY: Dua Faktor Penyebab Pelanggaran Etika Hakim

NERACA

Jakarta - Hasil analisis Komisi Yudisial (KY) memperlihatkan terdapat dua faktor penyebab pelanggaran etika hakim."Berdasarkan analisis KY, ada dua faktor penyebab marak pelanggaran etika hakim," kata juru bicara KY Farid Wajdi, di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Kemudian dia juga menyebutkan, faktor pertama disebabkan karena Mahkamah Agung (MA) belum menerapkan secara optimal mekanisme cek integritas dalam manajemen hakim, namun lebih fokus pada aspek kognitif dan kapasitas."Misalnya, proses penunjukan hakim yang ikut pelatihan, mutasi hakim, sampai bidding untuk promosi pimpinan pengadilan. MA sering mengabaikan aspek integritas sebagai instrumen penting penilaian," ujar Farid.

Cek integritas dikatakan Farid merupakan salah satu cara preventif untuk menghindari bibit-bibit pelanggaran yang lebih besar, sehingga aspek integritas seharusnya menjadi hal dominan sebagai syarat sosok hakim yang ideal."Jadi, hal ini bukan hanya sebagai upaya preventif, tapi justru menekan jauh cacat integritas ke depannya," ujar Farid.

“Memastikan rekam jejak seorang hakim sama pentingnya dengan menjaga kepercayaan publik demi nama baik peradilan Indonesia,” tambah Farid.

Aspek yang kedua adalah perlu terus menerus melakukan pembinaan integritas kepada para hakim, diikuti dengan memberikan contoh atau keteladanan dari para pimpinan pengadilan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)."Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan hakim yang dilakukan KY, diketahui ada sejumlah hakim senior yang sama sekali tidak paham bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan pelanggaran etika," ujar Farid.

Farid juga menjelaskan ketidakpahaman itu karena hakim yang bersangkutan belum mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pembinaan integritas berupa pelatihan etika dari mana pun. Akibatnya, seringkali pelanggaran yang dilakukan bukan karena kesengajaan tetapi memang karena ketidaktahuan."Dua hal tadi, menurut KY sebagai penyebab berulang kasus pelanggaran etika hakim, sekali pun sudah ada upaya perbaikan maupun peningkatan kesejahteraan yang naik signifikan," kata Farid.

Pada periode Januari-Juni 2018, KY telah memberikan rekomendasi sanksi, dengan sanksi beragam kepada 30 hakim terlapor yang disampaikan kepada MA untuk ditindaklanjuti. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…