KPK Apresiasi Surat Edaran Mendagri

KPK Apresiasi Surat Edaran Mendagri

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami apresiasi penerbitan Surat Edaran Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi oleh para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/9).

Febri menyatakan penerbitan Surat Edaran itu juga menegaskan dicabutnya Surat Mendagri tertanggal 29 Oktober 2012 yang dipandang masih memberikan ruang ASN yang terbukti melakukan korupsi tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya."Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di Surat Edaran tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," ucap Febri.

Sebelumnya. Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018 kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Terdapat tiga poin dalam Surat Edaran Mendagri tersebut. Pertama, bahwa tindak pidana korupsi merupakan "extra ordinary crime" dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya khususnya dalam hal ini Aparatus Sipil Negara, untuk memberikan efek jera.

Kedua, memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran itu ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.

BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS "Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang diperoleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9). Lebih lanjut, Bima mengatakan lembaganya sejak 2015 melaksanakan pendataan ulang PNS yang merupakan tugas dari BKN. Ant

 

BERITA TERKAIT

Reformasi Birokrasi Dorong Pembangunan Daerah

NERACA Kediri - Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengungkapkan bahwa terciptanya reformasi birokrasi yang baik dapat mendorong keberhasilan pembangunan daerah.…

Audit Kasus Penting untuk Telusuri Penyebab Stunting

NERACA Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo mengatakan bahwa audit kasus stunting penting…

Bulan Ramadhan Sarat dengan Nuansa Perdamaian

NERACA Jakarta - Akademisi/Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Suhadi Cholil menyebutkan bulan Ramadhan sarat dengan…

BERITA LAINNYA DI

Reformasi Birokrasi Dorong Pembangunan Daerah

NERACA Kediri - Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah mengungkapkan bahwa terciptanya reformasi birokrasi yang baik dapat mendorong keberhasilan pembangunan daerah.…

Audit Kasus Penting untuk Telusuri Penyebab Stunting

NERACA Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo mengatakan bahwa audit kasus stunting penting…

Bulan Ramadhan Sarat dengan Nuansa Perdamaian

NERACA Jakarta - Akademisi/Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Suhadi Cholil menyebutkan bulan Ramadhan sarat dengan…