Sidang Lanjutan SKL BLBI - Penasehat Hukum SAT Beberkan Ketidakpahaman JPU KPK

Sidang Lanjutan SKL BLBI

Penasehat Hukum SAT Beberkan Ketidakpahaman JPU KPK

NERACA

Jakarta - Penasehat hukum mantan Ketua BPPN Syafrudin A. Temengung (SAT) membeberkan ketidakpahaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap proses pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada pemilik Bank BDNI  oleh SAT sehingga dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa menyesatkan. Tidak ada satupun fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang bisa membuktikan bahwa pemberian SKL kepada Syamsul Nursalim (SN) sebagai pemegang saham pengendali BDNI tersebut melawan hukum.

“Fakta persidangan dan barang bukti sama sekali tidak menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara,” kata Ahmad Yani, salah satu anggota tim penasehat hukum SAT saat membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan Jumat (14/9), di Pengadilan Tipor, Jakarta.

Dikatakan, sifat melawan hukum dari tindak pidana yang dituduhkan kepada SAT termasuk unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti dalam persidangan. JPU KPK dinilai tidak proporsional, bahkan membuat penyesatan dalam pembuatan tuntutan terhadap SAT, Ketua BPPN tahun 2002-2004 yang mengeluarkan SKL terhadap SN. JPU merekayasa tuntutannya dengan mencampuradukan peran SAT sebagai Sekretaris KKSK dan Ketua BPPN, padahal hal tersebut  tidak memiliki kaitan dengan penerbitan SKL.

Menurut dia, pemberian SKL yang dikeluarkan Ketua BPPN terhadap SN tidak bisa dipidana karena SAT hanya melaksanakan perintah KKSK. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan bahwa Keputusan KKSK tanggal 17 Maret 2004 telah memerintahkan BPPN menerbitkan SKL untuk SN yang sebelumnya telah menyelesaikan kewajiban sesuai MSAA.

Dikatakan, JPU KPK juga telah membuat penyesatan dengan menempatkan posisi SAT lebih tinggi, padahal secara hukum dan kelembagaan KKSK memiliki kewenangan lebih tinggi dibandingkan BPPN. Untuk itu, BPPN wajib melaksanakan apa pun keputusan KKSK. Sebagai Ketua BPPN, SAT bisa mengajukan usul kepada KKSK, tapi diterima atau tidaknya usulan tersebut, sepenuhnya tergantung keputusan KKSK.“Itu artinya SAT tidak bisa dituntut telah melanggar hukum formil karena dia hanya melaksanakan perintah KKSK,” tambahnya.

Berbagai keputusan KKSK juga wajib disampaikan kepada obligor. Dalam kaitan itu, sebagai Ketua BPPN telah beberapa kali memanggil obligor untuk memberitahukan keputusan KKSK tersebut. Sidang tidak bisa membuktikan, pertemuan SAT dengan obligor tersebut memiliki kaitan dengan penerbitan SKL. Unsur melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Tekait dengan tuduhan JPU bahwa SN sebagai telah melakukan misrepresentasi utang petambak kepada BDNI sehingga tidak layak menerima SKL, menurut penasehat hukum, ini menyesatkan. Hal ini terjadi karena JPU tidak memahami bahwa utang petambak sebetulnya bukanlah aset yang diserahkan SN dalam melunasi kewajiban BLBI melalui perjanjian MSAA, tapi utang ini adalah aset kredit BDNI.

Sehingga sejak awal, BPPN sudah mengetahui kondisi utang tersebut dan juga utang ini dijamin oleh perusahaan inti yaitu PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira. Dengan demikian, SN sebagai pemegang saham BDNI dan pemegang saham DCD sudah melakukan kewajiban keterbukaan informasi. Ini terbukti pada 25 Mei 1999, BPPN menyatakan bahwa SN telah memenuhi kewajibannya dalam perjanjian MSAA dan kemudian mendapat keterangan release and discharge.“Fakta persidangan membuktikan, SN tidak pernah melakukan misrep seperti yang dituduhkan oleh jaksa dalam surat dakwaannya,” kata penasehat hukum.

Begitu juga dengan tuduhan jaksa bahwa SAT telah merencanakan untuk menguntungkan SN dalam penyelesaian kredit petambak ini, dengan cara mengalihkan penyelesaian kredit senilai Rp 4,8 triliun dari divisi ligitasi ke divisi restrukturisasi kredit. Fakta persidangan menunjukkan pengalihan ini dilakukan oleh Ketua BPPN sebelumya yaitu Putu Ary Suta dalam rangka mempercepat penyelesaian kredit yang ditangani BPPN.

Mengenai penghapusan hak tagih seperti yang tuduhkan jaksa, menurut panesehat hukum, hal ini juga tidak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan baik keterangan saksi maupun dokumen hak tagih yang berasal dari dari kredit petambak ini senilai Rp 4,8 triliun pada 11 Februari 2004 telah diserahkan ke Menteri Keuangan yang saat itu dijabat oleh Sri Mulyani.

Begitu juga tudingan bahwa SAT telah menguntungkan SN sebagai pemilik BDNI. Fakta persidangan membuktikan bahwa sejak 2001 KKSK yang saat itu diketuai oleh Menko Perekonomian Rizal Ramli memutuskan bahwa dalam penyelesaian kredit petambak ini, utang yang sustainable di tagihkan ke petani tambak, sedangkan unsustainable ditagihkan ke perusahaan inti dalam hal ini DCD, bukan kepada SN. Seperti diketahui, sejalan dengan dinyatakan bahwa MSAA BDNI sudah closing pada 25 Mei 1999, kepemilikan DCD sudah dikuasai oleh BPPN melalui holding company Tunas Sepadan Investama yang dibentuk untuk menampung 12 perusahaan yang  diserahkan oleh SN.

Berdasarkan keputusan KKSK pada 2001 itu, utang pokok kredit petambak ini adalah Rp 3,9 triliun yang terdiri dari utang sustainable Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada 11.000 petani plasma dan unsustainable Rp 2,8 triliun ditagihkan ke perusahaan inti.“Melalui keputusan ini,  penagihan utang petambak ini bukan kepada SN atau pemegang saham, tapi kepada perusahaan inti yaitu DCD,” kata tim penasehat hukum saat membacakan pembelaan.

Terkait tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain, penasehat hukum menyatakan sependapat dengan uraian JPU KPK bahwa dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain harus ada harus ada perbuatan melawan hukum berupa penerimaan uang atau harta benda. Dalam fakta persidangan, tidak pernah dibuktikan adanya aliran dana yang diterima oleh SAT atau harta benda yang diterima SN terkait penerbitan SKL sehingga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan SAT telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dalam pledoi yang disampaikan di persidangan, penasehat hukum secara rinci mematahkan semua unsur-unsur pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam tuntutan JPU, termasuk pasal mengenai tindak pidana penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP karena terbukti tidak ada hubungan antara SAT dengan Dorojatun, SN maupun ISN. Sangat tidak adil mereka dituduh bersama-sama melakukan tindak pidana sedangkan mereka tidak punya kesempatan membela diri dalam persidangan, demikian dinyatakan penasehat hukum. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…