Polda Metro Gulung Sindikat Pembobol Kartu Kredit

Polda Metro Gulung Sindikat Pembobol Kartu Kredit

NERACA

Jakarta - Anggota Polda Metro Jaya menggulung sindikat pembobol kartu kredit bermoduskan mengaku petugas pusat penerangan kartu kredit dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Para pelaku membeli database nasabah kartu kredit kemudian menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas credit card center ," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus EA alias Enos (19), EA aloas Eldin (21), F alias Fit (37), BRS (42), F alias Frans (31), dan Y alias Bedu (42).

AKBP Ary menjelaskan tersangka Enos membeli database kartu kredit kepada R yang berstatus buron seharga Rp500 ribu per 3.000 data pemegang kartu kredit yang dikirim melalui surat elektronik (email). Enos bersama tersangka Fit menseleksi data nasabah kartu kredit yang masih aktif dengan cara berbelanja pulsa mencantumkan nomor seri kartu kredit melalui situs "www.sepulsa.com"."Jika kartu kredit masih aktif akan ada notifikasi permintaan kode OTP," ujar AKBP Ary.

Selanjutnya, Enos menghubungi pemegang kartu kredit menggunakan aplikasi "FAQ Caller" mengatasnamakan pihak bank meminta kode "expired" dan kode CVV untuk alasan membatalkan transaksi yang tidak dibatalkan korban. Karena alasan itu diungkapkan AKBP Ary, maka pelaku meminta korban menyebutkan kode OTP yang terkirim melalui pesan singkat telepon seluler pemegang kartu kredit.

Setelah mendapatkan kode OTP, tersangka Enos memberikan kepada F alias Frans dan I (buron) untuk membelanjakan pulsa melalui "www.blibli.co.id, kemudian pulsa yang telah dibeli Enos dijual kepada Y alias Bedu di bawah harga pasaran.

Selain membobol data nasabah kartu kredit, AKBP Ary mengungkapkan sindikat tersebut juga membobol data nasabah kartu debit untuk memindahkan dana yang ada pada rekening korban ke rekening milik W (DPO) yang dilakukan ELDIN membeli database nasabah dari R. Berdasarkan catatan, tersangka F alias merupakan residivis kasus serupa pada 2016, sedangkan tersangka B, Eldin, Enos, dan Frans beraksi sejak awal 2017.

"Tersangka melakukan aksinya setiap hari saat jam kerja dengan jumlah korban lebih dari 50 nasabah," ungkap AKBP Ary.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp10,200 juta, satu mobil Honda BRV warna merah, 17 telepon seluler, dan kartu telepon seluler. Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ant

 

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…