NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan menuntut pelaku industri teknologi finansial (fintech) untuk transparan dalam menjalankan proses bisnis. "Dengan adanya POJK Inovasi Keuangan Digital ini, kami menuntut transparansi sehingga nasabah akan mengetahui apa yang dilakukan dan diterima, termasuk beberapa denda atau apapun," kata Kepala Departemen Inovasi Keuangan OJK, Triyono, ditemui di Jakarta, Rabu (12/9).
Pernyataan tersebut menanggapi seruan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada OJK untuk memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen. YLKI terutama menyoroti adanya pengenaan denda harian yang tinggi, misalnya Rp50.000 per hari serta komisi sebesar 62 persen dari utang pokoknya.
Triyono mengatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran seharusnya sudah dipahami oleh nasabah atau peminjam ketika melakukan tanda tangan kesepakatan awal. OJK akan melakukan sosialisasi menyangkut POJK Inovasi Keuangan Digital terutama kepada para pelaku usaha supaya mampu menjalankan kewajiban edukasi nasabah.
Kewajiban edukasi kepada nasabah tertuang dalam POJK Inovasi Keuangan Digital agar pelaku industri tidak menjual produk kepada yang calon nasabah yang tidak tepat (misselling). "Nasabah juga mesti mengetahui berhubungan dengan platform seperti apa, harus jelas. Ini yang diatur dalam POJK 77/2016 dan POJK 13/2018," ujar Triyono.
Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…
CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…
Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…
Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…
CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…
Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…