NERACA
Jakarta – Proses renegosiasi kontrak karya perusahaan tambang dengan pemerintah tampaknya sulit untuk dilakukan inplementasi. Alasanya, karena terlalu banyak yang perlu direnegosiasi. Bahkan menjurus rumit. “Renegosiasi ini tidak hanya membahas berapa besar royalti yang diberikan perusahaan tambang ke pemerintah, namun banyak sekali kewajiban-kewajiban yang masih perlu dinegosiasikan, bisa dibilang renegosiasi kontrak ini ribet," kata Menurut Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hardiyanto di Jakarta,28/2
Menurut Martiono, salah satu yang disorotinya, adalah tidak jelasnya aturan hukum di Indonesia. "Pengusaha itu butuh kejelasan dan kepastian. Kontrak perusahaan itu dalam jangka panjang, bertahun-tahun, namun banyak aturan hukum yang tumpang tindih," terangnya
Dijelaskan Martiono, pada awal kontrak karya dengan pemerintah dan telah menjadi undang-undang antar pihak yang bersepakat, namun pada tahun 1999 banyak sekali perubahan. "Banyak tumpang tindih aturan, mulai dari aturan perundang-undangan Pertambangan, Kehutanan, Pemerintah Daerah, padahal kami berkontrak dengan pemerintah pusat, seharusnya hormati klausul-klausul yang telah disepakati, pengusaha butuh kepastian," tegasnya.
Lebih jauh kata Martiono meminta agar pemerintah mendengar aspirasi para perusahaan tambang yang menginginkan kepastian hukum. “Inikan banyak tumpang tindih aturan, bagaimana solusinya jika kontrak yang telah disepakati ternyata melanggara aturan hukum yang lain? Hal tersebutkan urusannya pemerintah," ucapnya
Sementara itu, Direktur-Executive Vice President Freeport Indonesia Sinta Sirait mengungkapkan PT Freeport Indonesia siap melakukan renegosiasi kontrak dengan pemerintah. "Soal kontrak karya dari awal kami siap duduk bersama dengan pemerintah untuk membicarakan apa itu ketentuan-ketentuan atau pelaksanaannya," jelasnya
Meskipun sepakat, Sinta mengaku belum memiliki gambaran, poin-poin apa saja yang akan diajukan pihaknya kepada pemerintah ketika duduk bersama membahas ulang kontrak karya pertambangan tersebut. Pemerintah menyebut, beberapa poin yang kemungkinan akan direnegoisasi adalah luas wilayah, royalti dan izin pertambangan. "Secara umum prinsip dan semangatnya dulu. Nanti detailnya kita serahkan kepada pemerintah. Pemerintah kan juga sudah dua kali (melakukan penandatangan kontrak) kemarin itu memperpanjang," lanjut dia.
Pihaknya juga enggan berkomentar terkait dengan pengaruh renegosiasi kontrak dengan iklim investasi di Indonesia khususnya di sektor pertambangan. "Kami harapkan ini kan sebagai rekonsiliasi, dengan adanya duduk bersama, jadi ada kesepahaman. Saya tidak mau komentar terhadap yang lain, buat kami dialog dan komunikasi itu penting dengan pemerintah," tambahnya. **cahyo
Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…
NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…
UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…
Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…
NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…
UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…