Mitsubishi: Mulai Ada Tren Lift di Perumahan

Mitsubishi: Mulai Ada Tren Lift di Perumahan

NERACA

Jakarta - Presiden Direktur PT Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator, Christian Satrya menyatakan mulai ada tren penggunaan lift di perumahan model "townhouse" atau kluster di kalangan masyarakat kelas menengah atas.

"Trennya baru mulai dengan menggunakan lift di rumah-rumah 'townhouse'," kata Christian Satrya dalam jumpa pers peluncuran produk terbaru Mitsubishi di Jakarta, Jumat (7/9).

Namun, menurut Christian, pada saat ini masih belum bisa ditebak apakah tren atau kecenderungan tersebut juga akan terus berkembang karena agak sukar untuk memperkirakannya. Ia mengemukakan bahwa tren seperti itu juga terjadi di sejumlah negara tetangga seperti di Malaysia.

"Pasar lift untuk ritel (rumah pribadi) masih terbuka," kata dia dan menambahkan, bagi yang ingin berinvestasi dengan menggunakan lift di rumah bisa memulainya dengan biaya sekitar Rp350 juta.

Sebagaimana diwartakan, konsultan properti Colliers International menyatakan bahwa dari seluruh aspek perekonomian, maka sektor properti merupakan bidang yang paling efektif dalam mengukur tingkat pertumbuhan nasional."Pertumbuhan sektor properti paling efektif sebagai acuan dari pertumbuhan ekonomi nasional," kata Senior Associate Director Colliers International Indonesia, Ferry Salanto, di Jakarta, Jumat (10/8).

Menurut dia, dibandingkan dengan pertumbuhan sektor lainnya seperti pertambangan, maka kecocokan pertumbuhan nasional paling pas dengan pertumbuhan properti. Untuk itu, berbagai kebijakan pemerintah yang ada diharapkan dapat dilakukan untuk dapat menggairahkan pembangunan properti ke depannya.

Sebelumnya, Asosiasi pengembang perumahan yang tergabung dalam Persatuan Realestate Indonesia (REI) dalam sejumlah kesempatan menyoroti kebijakan perpajakan terkait sektor industri yang seharusnya bisa lebih mengembangkan sektor perumahan di Tanah Air.

Ketua Umum DPP REI Solaeman Soemawinata dalam keterangan tertulis menyatakan perlunya peninjauan sejumlah regulasi pajak yang selama ini dinilai kurang ramah terhadap perkembangan industri properti. Sejumlah regulasi tersebut antara lain terkait dengan pajak penerapan barang mewah sebesar 20 persen untuk rumah tapak yang disebut mewah atau seharga minimal Rp20 miliar. Sedangkan hal lainnya dicontohkan seperti pajak lahan terlantar yang diinilai juga bakal menghambat secara psikologis kalangan pengembang untuk membangun rumah. Mohar/Ant

 

BERITA TERKAIT

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…

Okupansi Hotel Libur Lebaran Capai 80 Persen

NERACA Badung, Bali - Anggota holding BUMN InJourney, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) mencatat tingkat okupansi kamar hotel di kawasan the Nusa…

BERITA LAINNYA DI Hunian

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…

Okupansi Hotel Libur Lebaran Capai 80 Persen

NERACA Badung, Bali - Anggota holding BUMN InJourney, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) mencatat tingkat okupansi kamar hotel di kawasan the Nusa…