ICW Ingatkan Kementan Soal Potensi Kebocoran Pengadaan Barang

ICW Ingatkan Kementan Soal Potensi Kebocoran Pengadaan Barang

NERACA

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berhati-hati dalam menentukan aturan pengadaan barang dan jasa yang rentan bocor atau korupsi.

Hal tersebut berdasarkan perubahan kebijakan pengadaan sarana produksi (Saprodi) pertanian, seperti benih, pupuk, dan obat-obatan yang dilakuka dengn penunjukkan langsung lewat e-catalog, demikian pers rilis ICW diterima di Jakarta, Jumat (7/9).

Tindakan Kementan yang menyatakan akan mengabaikan Perpres pengadaan barang dan jasa, untuk keperluan tertentu, dianggap kurang tepat. ICW menyebut bahwa penunjukkan atau pengadaan langsung memiliki syarat atau kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Misalkan yang diadakan itu khusus, kemudian pengadaannya itu dalam kondisi darurat. Kalau tidak dalam kondisi darurat ya tidak bisa," ungkap Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto.

Agus juga mengingatkan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa bagi kementerian dan Lembaga, yakni Perpres Nomor 16 tahun 2018. Artinya semua pengadaan barang dan jasa harus merujuk pada aturan tersebut."Kalau di kementerian jelas dengan Perpres 16 tahun 2018, itu pengadaan harus wajib dilakukan merefer pada perpres ini. Kalau membuat aturan sendiri, harusnya aturan yang satu tidak berbenturan dengan aturan yang ada," terang Agus.

Untuk itu menurutnya KPK harus melihat aturan yang ada dan aturan yang diterapkan. Jika Kementan masih tetap melanjutkan kebijakan tersebut, maka menurutnya KPK harus memberikan notifikasi atau peringatan."Bahwa pengadaan ini tidak boleh dilakukan dengan mekanisme seperti itu," tegas Agus.

Terkait hal ini Agus berkomentar bahwa semestinya pengadaan yang baik harus memiliki rencana umum pengadaan. Ia menyebut, jika ingin membuat sebuah rencana ke depan harus dibuat terlebih dahulu perencanaan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui, potensi pelanggaran hukum dari pengadaan barang dan jasa pemerintah memang cukup besar. Jika melihat tren pelanggaran pidana korupsi terutama pada kalangan kepala daerah, pengadaan barang dan jasa memang mendominasi. Arsul mengingatkan, potensi masalah hukum akan ada jika pelaksanaan kebijakan pengadaan tersebut ternyata keluar dari tata cara yang diatur dalam Perpres.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah belum dapat diminta tanggapan terkait kebijakan yang diambil Mentan tersebut.

Sedang, mantan pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengungkapkan Perpres memang dibenarkan adanya penunjukkan langsung terhadap pengadaan barang dan jasa yang kondisinya dianggap darurat, mendesak dan urgent. Namun menurutnya penunjukkan langsung tak bisa sembarangan.”Jadi tetap harus memenuhi syarat-syarat pada Perpres," terang Indriyanto. Ant

 

BERITA TERKAIT

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

BERITA LAINNYA DI

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…