KPK Terima 19 Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games

KPK Terima 19 Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 19 laporan penerimaan gratifikasi berbentuk tiket Asian Games 2018.

"Per hari ini saya dapat informasi ada sekitar 19 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK terkait dengan tiket Asian Games," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Data per 7 September 2018 terdapat 19 pelaporan gratifikasi yang terdiri dari 21 tiket, baik untuk tiket pembukaan, penutupan dan pertandingan. Dari 21 tiket yang dilaporkan, 18 di antaranya tiket tidak digunakan sedangkan 2 tiket digunakan untuk hadir di "opening ceremony". Kisaran harga tiket mulai dari Rp450 ribu, Rp1 juta, Rp3,5 juta, Rp4 juta, Rp5 juta hingga Rp7,4 juta.

"18 laporan itu adalah laporan penolakan ya karena barang gratifikasinya tidak digunakan, dari 19 laporan ini tentu saja kita perlu melihat mereka adalah orang yang mau mendengar imbauan KPK dan ini sesuai dgn prinsip pencegahan," ungkap Febri.

Ia sekali lagi mengingatkan kepada para pejabat kementerian/lembaga agar juga melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja."Para pelapor menjabat sebagai Dirjen, Direktur, Kasubdit, Kaseksi dan 'account representative'," tambah Febri.

Saat ini, sesuai prosedur yang berlaku di KPK, tim di direktorat gratifikasi sedang melakukan analisis untuk kemudian akan diputuskan apakah akan menjadi milik negara atau kesimpulan lain. KPK pun mengimbau agar melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang menerima atau meminta tiket gratis dalam pagelaran Asian Games 2018 untuk melaporkan hal tersebut kepada KPK.

"KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara jika ada yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 agar segera melaporkan pada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum oknum pejabat tertentu yang diduga menerima tiket tersebut atau ada juga yang berupaya untuk meminta pada pihak-pihak lain tiket Asian Games itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin (27/8).

KPK memandang permintaan mendapatkan tiket gratis itu bukanlah perbuatan yang patut yang dilakukan oleh para pejabat atau penyelenggara negara."Karena itu jika ada yang sudah menerima maka kami ingatkan agar itu wajib dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan ketentuan di UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada risiko administrasi dan risiko pidana jika gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja," ungkap Febri.

Apalagi menurut Febri, masyarakat harus membeli tiket untuk menonton pertandingan Asian Games."Jadi sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi kami imbau agar jika ada pihak-pihak yang menerima tiket Asian Games 2018 ini dan diduga itu berhubungan dengan jabatannya karena masyarakat secara luas harus membeli dengan nilai yang tidak sedikit. Jangan sampai jabatan disalahgunakan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas gratis," tambah Febri.

Menurut Febri, salah satu pimpinan KPK ketika ingin menonton Asian Games juga membeli tiket seperti masyarakat."Karena kami melihat hal tersebut haruslah dipisahkan dari jabatan kecuali undangan-undangan yang memang bersifat resmi dan kedinasan seperti undangan dalam acara pembukaan atau undangan yang secara resmi ditujukan kepada instansi. Tapi kalau ada oknum oknum pejabat meminta dan menerima tiket Asian Games tersebut secara gratis maka kami ingatkan kami imbau agar segera melaporkan kepada KPK," jelas Febri. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…