Akademisi: Komisi Yudisial Awasi Ketat Kinerja Hakim

Akademisi: Komisi Yudisial Awasi Ketat Kinerja Hakim

NERACA

Medan - Seorang akademisi menyatakan bahwa Komisi Yudisial diharapkan agar mengawasi ekstra ketat kinerja hakim yang sedang menjalankan tugas agar tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum berlaku yang merugikan nama baik lembaga hukum tersebut.

"Komisi Yudisial (KY) juga bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas, dan dapat mengantisipikasi perilaku hakim agar tidak melakukan tindakan tidak terpuji," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting, di Medan, Senin (10/9).

Kasus hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MP, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan korupsi menerima hadiah, menurut dia, janganlah terulang lagi di kemudian hari.

"Kasus dugaan penerimaan uang yang dilakukan oknum hakim itu, tidak hanya mencoreng nama baik institusi hukum, tetapi juga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat atau para pencari keadilan tersebut," ujar Budiman.

Ia mengatakan, KY sebagai lembaga hukum yang dipercaya oleh negara harus terus melakukan upaya agar hakim tidak berbuat hal-hal yang kurang baik, dalam menjalankan tugas. KY juga diharapkan jangan pernah berhenti dalam melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim yang diduga berbuat curang, saat menjalankan putusan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun di Mahkamah Agung (MA).

"Perbuatan seperti itu, harus dapat dihentikan oleh KY dan jangan ada lagi hakim di negeri ini yang melakukan tindakan yang tercela," ucap Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Budiman menyebutkan, KY tidak hanya bertanggung jawab dalam mengawasi etika para hakim, tetapi juga dapat memberikan pembinaan terhadap penegak hukum itu, dan selalu waspada terhadap pengaruh atau janji-janji yang dilakukan pencari keadilan berbuat curang. Para hakim tersebut, harus dapat menghindari pemberiaan "hadiah" agar dapat mempengaruhi perkara atau putusan, karena perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat.

"Komisi Yudisial jangan sampai ada lagi menerima laporan mengenai perbuatan hakim yang melakukan tindakan di luar koridor hukum dan hal-hal seperti ini jangan terulang," tutur Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim ad hok Tipikor PN Medan, MP sebagai tersangka dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara yanga diserahkan kepadanya untuk diadili."KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima (Merry Purba), hakim ad hoc Tipikor, dan H (Helpandi) Panitera Pengganti PN Medan. Sedangkan diduga sebagai pemberi TS dari swasta dan HS kepercayaan HS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung KPK Jakarta, Rabu, (29/8).

Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp3 miliar terkait putusan perkara nomor 33/pid.sus/TPK/2018 PN Mdn dengan terdakwa TS yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam perkara itu, TS menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bebas hak guna usaha (HGU) Perkebunan Nusantara IPTPN) II. TS menjual 74 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II."Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, TS dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta TS divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar," ungkap Agus. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…