KPPU Pantau Pangan Setelah Kenaikan Dollar AS

KPPU Pantau Pangan Setelah Kenaikan Dollar AS

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) aktif melakukan pemantauan kebutuhan pangan diseluruh daerah di Indonesia setelah adanya kenaikan dollar Amerika Serikat (AS) yang menyentuh angka Rp15 ribu.

"Naiknya dollar ini tentunya mempengaruhi psikologi dari para pedagang. Makanya, kami di satgas pangan akan pantau terus gejolak kenaikan dolar ini dan melihat dampaknya terhadap komoditas pangan," ujar Wakil Ketua KPPU RI Ukay Karyadi di Makassar, Jumat (7/9).

Ia mengatakan kenaikan dollar bagi para kalangan pengusaha khususnya industri besar memang sedang diuntungkan jika dalam kesehariannya bergerak di bidang ekspor. Sedangkan bagi para pengusaha tingkat bawah, kata Ukay, akan mempengaruhi psikologi para pedagang sehingga pengawasan perlu dilakukan secara ekstra.

Dia menjelaskan kenaikan harga pangan bisa dilakukan asalkan ada kenaikan yang mendahuluinya seperti kenaikan biaya produksi. Kenaikan kebutuhan pangan bisa ditoleransi jika biaya produksi ikut merangsek naik."Ada hal-hal yang bisa ditolerir dalam kenaikan harga pangan yakni naiknya biaya produksi. Tetapi jika kenaikan karena aji mumpung, ini yang tidak bisa diterima karena ada indikasi persaingan tidak sehat," ujar dia.

Ukay menjelaskan pihaknya akan fokus pada persekongkolan antarpedagang dalam menentukan harga atau kenaikan di tengah kenaikan mata uang dollar AS terhadap rupiah."Ini yang akan kami ingatkan kepada para pedagang agar tidak melakukan hal-hal yang merusak persaingan usaha dan merugikan konsumen. Contohnya bersepakat antarpedagang dalam menaikkan harga," ucap dia. 

Fokus Tingkatkan Ketaatan Pengusaha

Sementara disisi lain, Ukay menyatakan jika pihaknya akan tetap fokus dalam meningkatkan kepatuhan dan ketaatan para pengusaha dalam menjalankan bisnis secara bersih tanpa persekongkolan."Kenapa lembaga KPPU dibentuk karena sejak awal ada kecenderungan industri besar memangsa usaha kecil serta banyaknya kasus persekongkolan yang membuat rakyat menjadi korbannya," jelas Ukay.

Ia menjelaskan KPPU sesuai dengan tugas dan fungsinya senantiasa memantau berbagai isu sektoral yang mencakup kebutuhan masyarakat luas termasuk isu di sektor pangan. Ukay menyatakan tugas utama dari KPPU yakni melakukan pengawasan terhadap segala jenis usaha, persekongkolan serta akuisis industri besar dan kecil.

"Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan dan praktek monopoli, kami diberikan kewenangan dalam melakukan pengawasan bahkan akuisisi perusahaan juga kami awasi," kata dia. 

Dalam acara forum jurnalis tersebut KPPU memaparkan juga sembilan komoditas pangan yang penting dan perlu pengawasan yang intensif yaitu komoditas beras, daging sapi, daging ayam, telur, gula, bawang merah, bawang putih, garam, dan tepung terigu.

Menurut dia, pengawasan dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah dengan kegiatan fokus grup diskusi (FGD), yaitu dengan menghadirkan pemangku kepentingan dan pemerintah untuk duduk bersama membicarakan masalah yang sedang dihadapi terkait komoditas-komoditas tersebut.

"KPPU juga akan menjaga komunikasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain, saat ini KPPU bekerjasama dengan berbagai pihak seperti Satgas Pangan Polri, Kementerian dan Lembaga terkait pangan serta akademisi," ucap dia.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…