PT DGI Kembalikan Rp70 Miliar ke KPK

PT DGI Kembalikan Rp70 Miliar ke KPK

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korporasi telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp70 miliar.

"DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp70 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (7/9).

Pengembalian uang itu, lanjut Febri, diharapkan memperkuat fungsi "recovery asset" (pemulihan aset) untuk uang pengganti yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK juga tengah mendalami enam proyek terkait kasus PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE).Enam proyek itu antara lain pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pendidikan di Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, pembangunan gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Surabaya, dan pembangunan gedung RSUD di Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. Selanjutnya, pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.

KPK resmi menetapkan PT DGI tersangka tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 pada Juli 2017 lalu.

Kemudian penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).

PT DGI saat ini telah berubah nama menjadi PT NKE diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp138 miliar.

Diduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. PT DGI disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…