CIPS: Pembatasan Impor Perlu Pertimbangan Mendalam

NERACA

Jakarta – Rencana pemerintah untuk membatasi impor perlu pertimbangan mendalam. Di satu sisi, pembatasan impor dilakukan terkait adanya kekhawatiran soal defisit neraca perdagangan. Di sisi lain, sebagaimana yang sudah pernah disuarakan oleh kalangan pengusaha, rencana pembatasan impor jangan sampai menjadi bumerang untuk pemerintah. Salah satu dampak yang berpotensi terjadi akibat pembatasan impor adalah melemahnya daya beli masyarakat.

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, defisit neraca perdagangan memang dapat berdampak negatif pada kestabilan moneter Indonesia. Namun pemerintah juga harus memikirkan dampak pembatasan impor terhadap para konsumen, terutama mereka yang termasuk ke dalam masyarakat miskin. Hal ini dikarenakan komoditas yang termasuk ke dalam barang konsumsi juga akan ikut dibatasi impornya. Padahal nilai impor barang konsumsi masih lebih kecil ketimbang impor barang modal dan bahan baku penolong.

Berdasarkan data BPS pada Mei 2018, impor barang konsumsi mencapai USD 1,73 miliar. Sementara itu nilai impor barang modal dan bahan baku penolong adalah USD 2,81 miliar dan USD 13,11 miliar. Kalau kebijakan ini jadi diberlakukan, maka akan ada pembatasan terhadap konsumsi masyarakat.

“Pemerintah harus memikirkan ulang penerapan rencana ini. Apalagi menjelang akhir tahun, permintaan akan barang-barang konsumsi akan mengalami peningkatan. Ketika impor dibatasi, apakah produk dalam negeri sudah siap menggantikan? Dikhawatirkan nanti harga akan kembali naik dan tidak bisa dijangkau.  Dengan berkurangnya impor, bukan hanya akan mengurangi supply, tetapi juga akan mendistorsi kompetisi di pasar,” jelas Hizkia, disalin dari siaran pers.

Misalnya untuk komoditas daging sapi, selama ini ada supply dari Australia. Saat supply dihentikan, apakah peternak sapi dalam negeri sudah bisa menggantikan supply yang akan hilang. Hizkia menekankan, supply yang hilang bukan hanya soal kuantitas, tapi juga kualitas. Hal ini tentu akan memengaruhi industri yang bergantung dengan daging sapi impor, seperti hotel, restoran dan katering.

Hizkia mengatakan, sebaiknya pemerintah meninjau ulang komoditas yang akan dibatasi impornya. Sebaiknya pemerintah tidak membatasi impor pada barang-barang yang dikonsumsi dan dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya pangan. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan masyarakat karena harga bahan pangan akan meningkat.

“Selain itu, pemerintah sebaiknya juga melihat pertumbuhan ekonomi yang bisa dihasilkan dari perdagangan internasional. Saat produksi dan kualitas komoditas yang dihasilkan dari dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, di situlah impor berperan untuk menstabilkan harga dan memastikan masyarakat bisa mengakses bahan pangan dengan harga terjangkau,” urainya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa kebijakan penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif tidak akan melanggar aturan dari organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO). Pemerintah menilai barang konsumsi yang diproduksi dalam negeri tidak akan terjadi kekurangan stok dengan diberlakukannya penyesuaian tarif PPh impor.

"Tidak usah dikhawatirkan, ini PPh Pasal 22 tidak melanggar WTO dan bisa dikreditkan. Jenisnya yang kita persoalkan dan tidak akan ada kekurangan," kata Menteri Enggar disalin dari Antara. Enggar mengatakan bahwa barang konsumsi yang diproduksi dalam negeri tidak akan terjadi kekurangan stok dengan diberlakukannya penyesuaian tarif PPh impor terhadap 1.147 komoditas sebagai kebijakan pengendalian impor barang konsumsi.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan kebijakan penaikan tarif PPh Pasal 22 ini memang diberlakukan untuk barang impor maupun barang yang diproduksi dalam negeri.

Hanya saja, untuk barang impor pembayaran pajaknya dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak. Kenaikan tarif pada PPh Pasal 22, yakni dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Menurut Oke, kebijakan yang dapat melanggar aturan bahkan menimbulkan sanksi dari WTO adalah perlakuan diskriminatif terhadap barang impor. Oleh karenanya, penyesuaian tarif PPh 22 ini tidak perlu dikhawatirkan karena tidak ada aturan WTO yang dilanggar oleh pemerintah. "Kalau kita memberlakukan produk impor atau produk dalam negeri dibedakan pemberlakuannya, maka itu diskriminatif," kata Oke.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…