KPK Lakukan Pemulihan Aset Perkara Korupsi

KPK Lakukan Pemulihan Aset Perkara Korupsi

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemulihan aset sebesar Rp11,5 miliar, 450.000 dolar AS, dan 63.000 dolar Singapura dari lima perkara tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pada bulan Agustus 2018, Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara terhadap sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan, dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus. Hal tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya memaksimalkan "asset recovery" dalam penanganan kasus korupsi.

"Disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara diharapkan menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Febri di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Adapun pemulihan aset dari lima perkara korupsi itu, antara lain, hasil penyetoran uang rampasan negara dari perkara terpidana mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono yang berada Bank Bukopin senilai Rp2,164 miliar dan Bank Mandiri senilai Rp7,813 miliar. Total penyelamatan keuangan negara dari barang uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp9,978 miliar.

Kedua, hasil penyetoran uang rampasan negara terpidana mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono senilai Rp556,453 juta dan 63.000 dolar Singapura. Selanjutnya, ketiga hasil penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan pemilik PT Quadra Solution terkait perkara korupsi proyek KTP-el sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp500 juta.

Keempat, terpidana perkara korupsi proyek KTP-e mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp460 juta dan 450.000 dolar AS. Terakhir, terpidana Donny Witono dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan telah membayar denda sebesar Rp50 juta.

Sebelumnya diwartakan, Sejak 2005 hingga Juni 2017, KPK sudah melakukan pemulihan aset (asset recovery) sebesar Rp1,917 triliun dari barang sitaan baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang berasal dari tindak pidana korupsi. Aset itu terdiri atas denda senilai Rp66,3 miliar, uang pengganti sebesar Rp908,724 serta uang rampasan sebesar Rp942,478 miliar sehingga totalnya senilai Rp1,917 triliun yang masuk ke kas negara.

Di dalam aset-aset tersebut termasuk juga aset yang berada di luar negeri tapi terkait dengan perkara korupsi. Penyitaan untuk aset di luar negeri tentu bukan KPK yang melakukan karena berbeda yuridiksi tapi UU KPK No 30 tahun 2002 pasal 12 huruf h menjelaskan KPK bisa meminta bantuan penegak hukum untuk melakukan penyitaan atas hasil tindak pidana atau barang bukti yang terdapat di luar negeri jadi kami minta bantuan penegak hukum di sana untuk melakukan pembekuan aset. Ant

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…