Pemenang PK Minta BMW Penuhi Putusan Pengadilan

Pemenang PK Minta BMW Penuhi Putusan Pengadilan 

NERACA

Jakarta - Musa selaku pemilik BMW seri 520i yang mengalami cacat produk minta kepada PT Tunas Mobilindo Parama dan PT BMW Indonesia untuk segera melaksanakan putusan pengadilan setelah perkara Peninjauan Kembali (PK) berhasil dimenangkannya.

"Sesuai putusan perkara PK No. 774/PK/ PDT/ 2017 tanggal 1 Agustus 2018 saya minta pihak BMW (PT Tunas Mobilindo Parama dan PT BMW Indonesia) selaku produsen untuk mengganti mobil milik saya dengan unit baru," kata Musa didampingi kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Menurut dia, kasus hukum ini menjadi pembelajaran kepada produsen siapapun juga agar bertanggungjawab terhadap kerusakan/ cacat dari produk yang dikeluarkan serta menanggung kerugian yang dialami konsumen.

Perjalanan Musa untuk mencari keadilan sudah berlangsung lama yakni sejak enam bulan setelah membeli unit BMW 520i pada bulan Maret 2012. Kendaraan yang dibelinya tersebut mengalami kerusakan berupa sentakan/ lompatan secara mendadak saat digunakan.

Setelah beberapa kali proses perbaikan dan mediasi gagal, Musa pada akhirnya menuntut kepada PT Tunas Mobilindo dan PT BMW Indonesia untuk menggantikan dengan unit baru serta membawa kasus tersebut ke ranah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2013."Kami terpaksa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, setelah upaya perbaikan gagal dan tuntutan untuk menggantikan dengan unit baru ditolak," ujar Musa.

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, tertanggal 1 Agustus 2018 yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht), memutuskan mobil BMW 520i yang dibeli Musa tahun 2012 secara tunai adalah mobil cacat terselubung yang harus diganti, beserta kerugian-kerugian yang timbul akibatnya.

Dalam putusan PK tergugat diharuskan menarik kembali unit cacat tersebut berikut segala surat-surat yang berkaitan kemudian menggantikannya dengan unit mobil BMW yang baru dengan jenis, seri, tahun pembuatan, tipe, dan warna yang sama.

"Kami berharap pihak PT. BMW Indonesia dan PT Tunas Mobilindo Parama dapat segera melaksanakan isi putusan dari pengadilan negeri serta diperkuat sampai putusan PK," kata Oktavianus dari Kantor Pengacara Stefanus & Rekan.

Dia pun berharap pihak BMW punya itikad baik untuk melaksanakan putusan akhir, yakni PK Mahkamah Agung. Sebab, hingga saat ini kliennya masih tetap menanggung biaya sewa mobil akibat mobil BMW yang dibeli kliennya tidak dapat dipergunakan. Total akumulasi sewa mobil telah mencapai sekitar Rp 1,675 miliar. Ant

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…