Dorong Pemerataan Investor di Daerah - BEI dan OJK Proses Aturan Pendirian Efek Daerah

NERACA

Makassar – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus fokus dalam pembuatan aturan tentang upaya pendirian perusahaan efek daerah untuk membuat penyebaran investor lebih merata khususnya di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Kantor Perwakilan BEI Makassar, Fahmi Amirullah mengatakan, untuk penyebaran pelaku investor saat ini di Sulawesi Selatan masih terkonsentrasi di wilayah Makassar dan juga Kabupaten Gowa.”Namun ada beberapa solusi kedepan bagaimana investor pasar modal di Sulsel itu lebih merata. Saat ini sedang dibuatkan aturan terkait pendirian perusahaan efek daerah oleh OJK dan kini dalam tahap sosialisasi untuk pendirian perusahaan efek daerah tersebut," ujarnya di Makassar, kemarin.

Dirinya menjelaskan, perusahan efek daerah itu kedepannya kemungkinan pelaksanaannya hampir sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mana untuk pusatnya di OJK di daerah. Dengan pendirian perusahaan efek daerah yang tengah digarap itu, maka pihaknya berharap masyarakat akan semakin terjangkau untuk ikut bertransaksi di pasar modal.

Selain itu, pihaknya juga berharap perusahaan-perusahaan, bisa membuka cabangnya di daerah atau ibu kota provinsi. Termasuk yang perlu menjadi perhatian agar pendirian perusahaan efek daerah itu dapat berjalan maksimal tentu saja dari ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yakni sertifikasi wakil perantara pedagang efek.

Sebaliknya jika tidak memiliki perantara pedagang efek yang bersertifikasi, maka itu tidak akan dapat diproses oleh OJK.”Hal ini penting karena dengan perantara pedagang efek yang bersertifikasi maka even yang begitu banyak di daerah dan banyak yang mendirikan perusahaan efek daerah dapat berjalan optimal,"kata Fahmi.

Asal tahu saja, OJK terus mematangkan rancangan aturan terkait dengan perizinan perusahaan efek daerah. Dalam draf regulasi tentang perizinan perusahaan efek daerah, OJK membagi perusahaan efek daerah ke dalam tiga PEDKU atau perusahaan efek daerah berdasarkan kegiatan usaha. Pembagian ini disesuaikan dengan kegiatan bisnis serta modal yang dimiliki.

PEDKU 3 memiliki syarat modal cukup tinggi, yakni wajib memiliki modal disetor minimal Rp30 miliar dan MKBD minimal Rp25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities, tergantung mana yang lebih tinggi.

Jumlah modal kerja bersih disesuaikan tersebut setara dengan perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB). Namun OJK mengatakan bahwa masih ada kemungkinan nilai itu untuk diturunkan. Deputi Komisioner Pengawasa Pasar Modal II, OJK Fakhri Hilmi pernah bilang, ada kemungkinan syarat modal tersebut nanti bisa diturunkan. “Sekarang masih dibicarakan nilai modal ideal,”jelasnya.

PEDKU 3 memang lebih memiliki kekuasaan dalam menjalankan transaksi. Jenis kelas usaha ini juga dapat melakukan kegiatan usaha lain, yakni sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek selama mendapat persetujuan dari OJK. Sementara itu, PEDKU 1 wajib memiliki modal disetor minimal Rp7,5 miliar dan MKBD minimal Rp5 miliar, dengan kegiatan usaha berupa transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, serta pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.

Adapun, modal disetor PEDKU 2 minimal Rp15 miliar dan MKBD minimal Rp10 miliar. Selain menjalankan tugas yang sama dengan PEDKU 1, PEDKU 2 juga bisa melakukan kegiatan usaha lain yakni pembiayaan transaksi efek dengan pembatasan sumber pembiayaan tidak boleh berasal dari utang. (ant/bani)

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…