FLUKTUASI RUPIAH HAMPIR MENDEKATI RP 15.000 PER US$ - Menteri Ekonomi Buat Daftar Ekspor "Kilat"

Jakarta-Presiden Jokowi meminta para menteri ekonomi dalam waktu dua hari segera merampungkan daftar ekspor yang dapat digenjot untuk mendorong kenaikan devisa dalam jangka pendek. Sementara itu, Bank Indonesia mulai 3 September 2018 menerapkan sanksi tegas bagi perorangan maupun badan usaha yang membawa uang kertas asing (UKA) lebih dari Rp 1 miliar ke dalam maupun keluar wilayah pabean Indonesia.

NERACA

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. Rapat itu membahas mengenai upaya penurunan defisit transaksi berjalan (current account deficit-CAD) dan upaya pengendalian nilai tukar rupiah terhadap US$ yang semakin mendekati batas psikologis Rp 15.000 per US$.

Salah satu yang dibahas dalam ratas tersebut adalah upaya peningkatan ekspor. Darmin mengatakan, Presiden Jokowi meminta dalam dua hari ke depan para menteri dapat merampungkan daftar ekspor yang dapat digenjot untuk mendorong kenaikan devisa. Beberapa sektor yang ditugaskan yaitu perdagangan, perindustrian serta energi dan sumber daya mineral.

"Artinya itu penugasan ke Mendag Menperin, Menteri ESDM, untuk membuat rincian dari rencana penindakan ekspor dengan matrix komoditas apa tujuannya apa ya. Mereka minta diberi waktu dua harian. Jadi kita sudah punya daftarnya itu dalam beberapa hari ke depan," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/9).

Darmin tidak merinci satu per satu barang atau komoditas yang akan digenjot untuk ekspor. Namun demikian, ada beberapa komoditas termasuk batu bara, perkebunan dan sektor manufaktur dipertimbangkan masuk dalam daftar tersebut. "Yang namanya tambang kan ada batubara ya. Kan kemudian ada di SDA yang lain yang menyangkut perkebunan juga ada. Kemudian yang menyangkut industri ada juga manufaktur makanya saya bilang yang ditugaskan Mendag, Menperin, Menteri pariwisata dan ESDM," ujarnya.

Selain mendorong kenaikan ekspor, pemerintah juga akan mengevaluasi berbagai kebutuhan impor yang tidak terlalu dibutuhkan dalam jangka pendek. Evaluasi komoditas impor ini masih dalam penanganan Kementerian Keuangan. "(Komoditasnya) Itu Kemenkeu yang selesaikan," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) mengingatkan, sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, maka mulai Senin (3/9) bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar akan dikenakan sanksi.

“Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta,” bunyi siaran pers BI, Sabtu (1/9).

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10% (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Besaran denda itu, menurut siaran pers BI, merujuk pada norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI. Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean, akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengaturan pembawaan uang kerta asing, tegas BI, bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, karena kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.

Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan uang kertas asing, menurut BI, tetap dapat melakukannya secara nontunai.  “Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah,” menurut rilis BI itu.

Berbeda dengan Kondisi 1998

Pada kesempatan itu, Darmin meminta masyarakat tak membandingkan kondisi pelemahan rupiah yang terjadi saat ini dengan krisis moneter pada 1998 silam. Ia menekankan kondisi yang terjadi saat itu jauh berbeda dengan saat ini.

Menurut dia, besaran pelemahan rupiah pada 1998 jauh berbeda dengan saat ini. Pada 1998, rupiah terdepresiasi 400% dari Rp2.800 menjadi Rp14 ribu per US$. Sementara pada sepanjang tahun ini, rupiah hanya melemah sekitar 9%.

Darmin juga mengatakan, kondisi makroekonomi pada 1998 berkali lipat lebih parah dibanding saat ini. Contohnya, inflasi yang sempat menembus 77% saat itu. Sedangkan sekarang, inflasi secara tahun kalender masih mencatat 2,3%. Bahkan, Agustus kemarin Indonesia mencatat deflasi sebesar 0,05%.

"Saya heran itu ada yang membandingkan bahwa rupiah sudah tembus angka terendah 1998 dan 1999. Saya tekankan bahwa persoalan tahun 1998 itu lebih parah dibanding saat ini, tolong membacanya dan membandingkannya ini yang fair," ujar mantan Gubernur BI itu.

Namun Darmin tak mau menyebut bahwa pelemahan rupiah yang terjadi saat ini merupakan buah dari kesalahan kebijakan pemerintah. Menurut dia, kondisi eksternal yang terjadi saat ini memang tengah kuat hingga mempengaruhi nilai rupiah.

Dia mengatakan, salah satu sentimen yang kuat berasal dari Argentina. Krisis ekonomi yang terjadi di negara itu menular ke negara lainnya dan menimbulkan sentimen negatif pada pasar keuangan. Sekadar informasi, pelaku pasar mulai panik setelah pemerintah Argentina mengumumkan akan menarik bantuan likuiditas sebesar US$50 miliar untuk anggaran 2019.

Meski demikian, pemerintah pun menilai bahwa depresiasi yang terjadi saat ini sudah tidak masuk akal. "Mesti ada sesuatu yang perlu kami cari, kami harus cari tahu dasar (depresiasi) ini apa," ujarnya.

Darmin juga enggan mengomentari terkait kebijakan moneter yang harus ditempuh BI sebagai langkah stabilisasi. Pemerintah, menurut dia, tentu akan fokus dalam perbaikan defisit transaksi berjalan karena itu satu-satunya faktor yang bisa dikendalikan pemerintah demi memperbaiki nilai rupiah.

Data BI per akhir kuartal II-2018 menunjukkan defisit transaksi berjalan mencapai US$8 miliar atau setara 3% dari Produk Domestik bruto (PDB). Ini merupakan defisit terdalam sejak kuartal II-2014 sebesar 4,3% dari PDB. "Yang kami kerjakan ini sektor riil. Kami bicara pariwisata, batu bara, ekspor industri. Kita ngomong berbagai sektor," ujarnya.

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kemarin (4/9) menembus Rp14.900, melemah 95 poin dari posisi sehari sebelumnya di level Rp14.815 per US$. Sementara, kurs referensi Bank Indonesia (BI), Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) menempatkan rupiah di posisi Rp14.840 per US$.

Tidak hanya masalah ekspor, pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempersempit transaksi dolar di pasar valuta asing. Nantinya, transaksi yang dicurigai sebagai aksi spekulasi mata uang akan kena tindakan tegas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketiga pihak itu akan memformulasi kebijakan tersebut di dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemerintah akan membagi dua jenis kegiatan transaksi pasar valas, yakni transaksi sah (legitimate) dan tidak sah.

Transaksi legitimate adalah permintaan dolar AS untuk keperluan bahan baku, barang modal, dan pembayaran utang korporasi. Di luar itu, dia menganggap permintaan dolar AS di pasar valas sebagai tindakan spekulasi mata uang.

"Kami akan meneliti dan memonitor secara detail tingkah laku pelaku pasar terkait transaksi yang legitimate demi memenuhi keperluan industrinya, atau tidak legitimate. Kalau tidak legitimate, kami akan lakukan tindakan tegas agar tidak menimbulkan spekulasi atau sentimen negatif," ujar Sri Mulyani, Senin (3/9).

Pengetatan transaksi di pasar valas tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha biasa, tetapi juga bagi BUMN. Contohnya, PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) perlu meneliti kebutuhan impor yang bisa ditunda agar suplai dolar di pasar valas tetap tersedia. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…