Ketua Dewan Setuju, Pemkot Sukabumi Akan Pasang Tapping Box

Ketua Dewan Setuju, Pemkot Sukabumi Akan Pasang Tapping Box

NERACA

Sukabumi - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan memasang alat tapping box (mesin pencatat transaksi) di wajib pajak, seperti hotel dan restoran disambut baik oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi. Menurutnya, dengan dipasangnya alat tersebut tentu saja salah satunya untuk menghindari kebocoran pajak serta untuk memaksimalkan peroleh pajak dilapangan."Saya rasa usulan Pemkot tersebut disambut baik juga oleh rekan-rekan di dewan, karena tujuannya bagus," ujar Yunus kepada Neraca, Jumat (31/8).

Yunus juga mengakui jika alat itu cukup mahal, namun jangan bicara keranah itu, melainkan kedepanya akan memberikan kontribusi yang sangat positif."Apalagi ketika ada pembahasan mengenai anggaran sektor pajak pasti menjadi perbincangan di dewan. Makanya dengan adanya ide tersebut saya secara pribadi sangat mendukung sekali," ujarnya. 

Sampai saat ini, kata Yunus, mengenai anggaran untuk pembelian tapping box belum ada usulan masuk dari pemda. Namun bisa saja memanfaatkan dana CSR dari perusahaan yang ada di Kota Sukabumi. Misalkan perbankan atau perusahaan lainya."Yang jelas tapping box tersebut harus di pasang, sebab ketika saya melakukan studi banding ke luar daerah, kota-kota lain sudah menggunakan alat itu," terangnya.

Tapping box itu kata Yunus, selain mencegah adanya dugaan kebocoran, setidaknya bisa memaksimalkan PAD setiap tahunya dari sektor pajak tersebut. Sehingga lanjut Yunus, jika sudah terpasang oleh alat itu (tapping box) langsung terkoneksi semua besaran pajaknya setiap transaksi ke dinas pengelola pajak dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)."Hal itu juga untuk menghindari terjadinya negoisiasi antara pihak petugas dengan wajib pajak. Tapi selama ini di Kota Sukabumi tidak ada yang terjadi seperti itu, makanya saya menyambut baik usulan pemasangan tapping bok tersebut," terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkot Sukabumi melalui BPKD dalam waktu dekat akan melakukan pemasangan tapping box di wajib pajak, seperti hotel dan restoran. Yang direncakan Oktober mendatang tapping box sudah terpasang. Pemasangan alat pencatat transaksi ini juga merupakan bagian program 100 hari kerja wali kota dan wakil wali kota Sukabumi terpilih. Sedangkan jumlahnya belum bisa dipastikan karena pengadaannya bekerjasama dengan Bank BJB. Harga satu unit mencapai belasan juta rupiah.“Pemasangannya nanti kerjasama dengan dengan BJB, nanti BJB yang mengadakan, jadi tergantung kemampuan BJB juga,” ungkap Kepala Dinas BPKD Kota Sukabumi Dida Semabada. Arya

 

BERITA TERKAIT

Coblos Gambar untuk Memilih Pimpinan PWI Jaya 2024-2029

NERACA Jakarta - Tidak terasa jika pemilihan pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta sudah semakin mendekat. Tinggal dalam hitungan…

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Coblos Gambar untuk Memilih Pimpinan PWI Jaya 2024-2029

NERACA Jakarta - Tidak terasa jika pemilihan pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta sudah semakin mendekat. Tinggal dalam hitungan…

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…