KY: Terjerat OTT Tidak Layak Disebut Hakim

KY: Terjerat OTT Tidak Layak Disebut Hakim

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Farid Wajdi menyatakan bahwa setiap hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak layak disebut sebagai hakim.

"Ketahuilah yang melakukannya (korupsi dan suap) tidak layak disebut hakim dan bukan dari golongan warga pengadilan," ujar Farid di Jakarta, Jumat (31/8).

Hal ini dikatakan Farid ketika memberikan respon KY mengenai terulangnya OTT oleh KPK di Pengadilan Negeri Medan yang menjadikan seorang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi dan dua orang panitera pengganti menjadi tersangka kasus suap."Sebab yang jadi bagian dari pengadilan hanya mereka yang memegang teguh nilai kebaikan serta integritas," kata Farid.

Kendati demikian KY dikatakan Farid kembali menyuarakan supaya masyarakat tidak berpikir negatif pada peradilan karena ulah "oknum" segelintir hakim."Diksi 'oknum' kali ini layak disebutkan, karena diyakini dengan kuat nilai kebaikan dan integritas masih jadi yang dominan pada peradilan kita," ujar Farid.

Menurut Farid karena nilai kebaikan yang juga dominan itu, maka tidak ada alasan bagi seluruh warga pengadilan untuk malu atau rendah diri. KY dikatakan Farid juga berharap supaya para penegak hukum dapat mengelola secara proporsional dan profesional atas kasus korupsi dan suap yang menyeret aparat pengadilan.

"Usut siapapun yang terlibat, jangan ada rantai yang terputus. Dan sebaliknya juga, rehabilitasi yang memang jelas tidak terlibat," kata Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan kepercayaan masyarakat dapat kembali dibangun dengan adanya transparansi mengenai upaya "membersihkan" lembaga peradilan secara total. Perubahan signifikan ini dikatakan Farid hanya akan dicapai dengan kesadaran individu aparat pengadilan sekaligus contoh teladan yang dipraktikkan di unsur pimpinan.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) selama ini tetap mengingatkan kepada para hakim agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas sehingga dapat bebas dari pengaruh suap dan perbuatan korupsi yang melanggar hukum.

"Integritas dan kode etik hakim harus selalu dijaga dan jangan mau dipengaruhi oleh siapapun juga," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso, di Medan, Rabu (29/8).

Memegang teguh integritas, menurut dia, akan membantu dan "menyelamatkan" para hakim dari pengaruh perbuatan negatif, serta terbebas dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Hal itu hendaknya tetap dijaga para hakim yang sedang menangani perkara," ujar Sukma.

Ia berharap kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap empat hakim dan dua panitera di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan, jangan sampai terulang untuk yang kedua kalinya."Cukup sekali ini saja, jangan ada lagi dan merusak citra PN Medan," kata dia.

Sukma menambahkan, kasus OTT dalam penangan perkara di PN Medan itu, akhirnya menjadi sorotan terhadap kinerja hakim. Memang kritikan tersebut bukan hanya terjadi di lingkungan Peradilan Medan, tetapi juga Jakarta, dan beberapa daerah lainnya."KPK juga sudah lama mengawasi aktivitas hakim yang menyidangkan perkara di PN Medan, dan berhasil menangkap empat hakim, dua panitera, dan dua kalangan swasta," kata anggota KY itu. Ant

BERITA TERKAIT

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

BERITA LAINNYA DI

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…