Komoditas Tambang Disebut Penggerak Penting Pembangunan

NERACA

Jakarta – Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Tino Ardhyanto AR menyatakan komoditas pertambangan dapat dijadikan penggerak utama modal pembangunan bangsa Indonesia.

"Semua negara besar di dunia ini, itu besarnya karena pertambangan. Termasuk Amerika Serikat, Inggris seperti itu, Jerman seperti itu," katanya saat menjadi pembicara pada Fokus Group Discussion Regulasi Pertambangan di Pangkalpinang, disalin dari Antara di Jakarta.

Ia mengatakan Perhapi merupakan mitra strategis, "center of competence" dan "center of excellent" bagi pemangku kepentingan dalam menentukan kebijakan, pengelolaan, dan pengusahaan mineral dan batubara sebagai penggerak utama pembangunan Indonesia dan sebagai penopang daya saing bangsa.

"Kalau kita mau lihat ke belakang, komoditas tambang itu banyak dikelola sebagai komoditas perdagangan. Tidak ada salahnya, cuma kita juga harus berfikir komoditas pertambangan sebagai modal untuk pembangunan. Jadi ada 'balance'. Kalau semua diperdagangkan itu yang terjadi sekarang," katanya.

Menurut dia semua negara yang besar di dunia ini besar karena pertambangan. Mereka mempunyai bahan-bahan tambang dan Indonesia juga memiliki komoditas tambang seperti timah, emas, batubara dan lainnya. Potensi sumber daya alam tambang yang berlimpah ini bisa dijadikan modal untuk daya saing bangsa. "Kalau kita mau nambang harus terlebih tahu berapa jumlahnya. Maka dari itu cadangan menjadi penting," katanya.

Tino menyatakan mendukung kegiatan Fokus Group Discussion tentang Regulasi Pertambangan yang diinisiasi Komunitas Jurnalis Desk Timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar pengelolaan cadangan komoditas tambang ini dapat dilakukan secara "good maning" praktis.

"Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini pengelolaan penambangan timah dan komoditas tambang lainnya di negeri ini dapat dilakukan dengan cara yang benar dengan memperhatikan lingkungan dan menjadi penggerak utama pembangunan dan perekonomian masyarakat bangsa ini," katanya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengapresiasi kegiatan Komunitas Jurnalis Desk Timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menggelar "focus group discussion" tentang regulasi penambangan bijih timah di daerah itu.

"Kegiatan ini penting agar pengelolaan cadangan timah dapat dilakukan secara 'good mining' praktis," kata Kasubdit Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Syamsu Daliend saat menjadi pembicara dalam diskusi tentang regulasi rencana kerja dan anggaran biaya pertambangan di Pangkalpinang, Kamis.

Dia mengatakan kegiatan FGD regulasi pertambangan yang berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 dalam verifikasi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) ini penting untuk memajukan bisnis pertambangan timah Indonesia. "Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini pengelolaan penambangan timah dapat dilakukan dengan cara yang benar dengan memperhatikan lingkungan," katanya.

Wartawan senior pertambangan sekaligus moderator FGD regulasi penambangan, Atep Abdurofik juga mengapresiasi FGD yang diinisiasi oleh Komunitas Jurnalis Desk Timah. "Saya sangat apresiasi dengan desk Jurnalis Timah, karena desk pertambangan di Jakarta belum pernah melakukan seperti halnya desk Jurnalis Timah di daerah ini," ujarnya. Menurut dia isu cadangan mineral menjadi isu yang sangat krusial, apalagi Babel sebagai salah satu kontributor timah besar di dunia, sehingga menjadi suatu hal yang patut diseriusi.

Ia menekankan sejumlah hal seperti bagaimana kebijakan pemerintah, apsek penengakan hukumnya, serta kaedah penambangan, apakah sudah sesuai dengan "good mining" praktis. "Para profesional adalah orang-orang yang sudah mempunyai kualifikasi secara teknis," katanya.

Pengamat sektor pertambangan Eva Djauhari mengingatkan agar pemerintah dapat memperbaiki regulasi yang terkait dengan izin pertambangan bila ingin menggenjot masuknya investasi ke dalam sektor tersebut. "Kita mengharapkan sejak dulu ada perbaikan kebijakan, adanya kepastian hukum, dan efisiensi," kata Eva Djauhari dalam rilisnya, di Jakarta, disalin dari Antara.

Menurut dia, industri pertambangan bersifat sangat padat modal sehingga seharusnya ada jaminan bahwa bisnis bisa berjalan dalam jangka waktu yang lama. Ia berpendapat bahwa pada saat ini masih banyak ketidakpastian seperti perpanjangan dan perubahan dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Ahmad HM Ali menyatakan bahwa perizinan usaha pertambangan berskala besar di sejumlah daerah perlu segera ditertibkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan pemasukan negara.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…