Penggiat Antikorupsi Depok Apresiasi Kinerja Polisi

Penggiat Antikorupsi Depok Apresiasi Kinerja Polisi

NERACA

Depok - Penggiat antikorupsi Kota Depok memberikan apresiasi aparat kepolisian karena telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Depok, Jawa Barat.

"Sebagai rasa bangga terhadap polisi saya menggunduli rambut saya," kata Ketua Umum Komite Aksi pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) Kasno di Depok, Kamis (30/8).

Kasno mengatakan kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus korupsi perlu mendapat dukungan masyarakat."Sebagai bagian dari masyarakat saya mendukung penegakkan hukum tanpa pandang bulu," tegas dia.

Untuk itu ia berharap agar kasus Nur Mahmudi Ismail segera dituntaskan hingga ke pengadilan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain menggunduli rambutnya Kasno juga membentangkan spanduk yang berisi apresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus korupsi. Kasno juga melakukan tabur bunga tepat di Jalan Nangka yang menjadi lokasi terjadinya pelebaran jalan yang diduga dilakukan korupsi."Ini murni aksi spontan kami saja tak ada sangkut pautnya dengan politik," ujar dia.

Sebelumnya Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat."Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. Penetapan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini telah ditetapkan pada 20 Agustus 2018.

"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok Jawa Barat masih melakukan koordinasi dengan pengacara.

"Iya kaget aja dapat informasi dari media Pak Nur jadi tersangka. Saat ini masih melakukan koordinasi," kata mantan ajudan Nur Mahmudi, Tafie ketika ditemui di kediamannya di Perumahan Griya Tugu Asri di Depok, Rabu (29/8).

Ia mengatakan nanti kalau masalah kasusnya biar pengacara atau Nur Mahmudi sendiri yang akan menyampaikan keterangan. Lebih lanjut Tafie menjelaskan bahwa Nur Mahmudi saat ini masih dalam pemulihan kesehatannya akibat terjatuh ketika bermain bola voli saat perayaan 17 Agustusan."Dia terjatuh dan kepala belakang terbentur tanah sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat selama seminggu," kata dia. Ant

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…