KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah di Maluku

KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah di Maluku  

NERACA

Ambon - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi Maluku, sebagai salah satu upaya untuk mencegah korupsi khususnya di sektor bisnis.

"Melalui forum ini KPK ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha mencari solusi terhadap kendala-kendala yang dihadapi dalam menjaga iklim investasi di daerah," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat meresmikan pembentukan Komite Advokasi Daerah di Ambon, Kamis (30/8). 

KAD dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. Dalam forum ini kedua belah pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas.

Pembentukan Komite tersebut dihadiri para pemangku kepentingan komite advokasi, yakni pemprov Maluku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ULP, beberapa organisasi Perangkat Daerah (OPD) Maluku, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Maluku, Asosiasi pengusaha Maluku, akademisi serta Customer Service Officer (CSO).

Dia mengatakan, sehari sebelum pembentukan Komite tersebut yakni pada Rabu (29/8) pelaku usaha di Maluku yang tergabung dalam berbagai asosiasi yakni Kadin, Apindo, Hipmi, Gapeksindo, Gapensi, Aphi Maluku, perwakilan akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan perwakilan CSO, telah dikumpulkan untuk mengikuti fokus grup diskusi (FGD).

"Pada FGD tersebut ditemukan dua masalah utama terkait proses pengadaan barang dan jasa serta keterlibatan pelaku usaha dalam tindak pidana korupsi, dikarenakan kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang tindak pidana korupsi dan regulasinya serta kurangnya sosialisasi dari regulator," kata dia.

Dia menambahkan, Komite Advokasi tak hanya dibentuk di tingkat daerah tetapi juga tingkat nasional. Di tingkat nasional dengan nama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi. Gagasan pembentukan kedua KAD berasal dari pengalaman KPK bahwa 80 persen penindakan yang ditangani melibatkan para pelaku usaha."Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan," kata Basaria.

Sebagai permulaan pada tahun 2017 ada lima sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan dan kehutanan.

Di tingkat nasional, komite advokasi ini dibentuk di sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait. Sepanjang 2017, KPK telah membentuk KAD di delapan provinsi antara lain Jawa Tengah, Jatim, Banten, Lampung, Riau, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan tahun 2018 akan dibentuk di 26 provinsi lainnya. Ant

BERITA TERKAIT

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

BERITA LAINNYA DI

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…